Manado-Sulut (Sitaro) 10 maret 2026. Tevri-tv.com . Kejaksaan Negeri Kepulauan Siau Tagulandang Biaro
PERS Release

PENAHANAN TERSANGKA MP
Ondong Siau, Selasa 10 Maret 2026 – Kejaksaan Negeri Kepulauan Siau Tagulandang Biaro
(Sitaro) kembali melakukan penahanan terhadap Tersangka MP dalam perkara dugaan tindak pidana
korupsi pada Pekerjaan Pembangunan Ruang Kelas Baru pada SMA Negeri 1 Siau Timur, Kecamatan
Siau Timur, Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Tahun Anggaran 2022 yang bersumber
dari Dana Alokasi Umum (DAU) APBD Provinsi Sulawesi Utara dengan nilai kontrak sebesar
Rp489.999.705,10 (empat ratus delapan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh
sembilan ribu tujuh ratus lima rupiah sepuluh sen rupiah).

Penahanan terhadap Tersangka MP merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan yang
dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Siau Tagulandang Biaro yang
mengungkap adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan secara bersama-sama
antara Tersangka IKM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan Tersangka MP yang
bertindak sebagai perwakilan dari CV. IBRIAN JAYA PRATAMA dalam pelaksanaan pekerjaan
dimaksud.
Berdasarkan hasil penyidikan yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi, keterangan ahli,
surat, petunjuk, keterangan para tersangka, serta Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian
Keuangan Negara oleh Auditor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Nomor:
08/LHA/R.1.7/Hkt.3/12/2025 tanggal 08 Desember 2025, diketahui bahwa pelaksanaan pekerjaan
pembangunan tersebut tidak dilaksanakan sebagaimana ketentuan kontrak yang telah disepakati.
Dalam pelaksanaannya, pekerjaan pembangunan justru dikerjakan oleh Tersangka IKM bersama
Tersangka MP, sementara pihak penyedia jasa yakni CV. IBRIAN JAYA PRATAMA tidak melaksanakan
pekerjaan sebagaimana mestinya.
Tersangka MP diketahui telah menerima pembayaran atas pekerjaan tersebut sebesar
Rp391.999.760,00 (tiga ratus sembilan puluh satu juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu
tujuh ratus enam puluh rupiah) yang terdiri dari pembayaran uang muka sebesar 30% dan
pembayaran Termin I tanpa sepengetahuan Direktur CV. IBRIAN JAYA PRATAMA, yaitu Saksi II.

Selanjutnya Tersangka IKM melakukan manipulasi dokumen pembayaran Termin I dengan
mencantumkan progres pekerjaan sebesar 85%, padahal kondisi pekerjaan di lapangan baru
mencapai sekitar 40%. Setelah dana dicairkan ke rekening CV. IBRIAN JAYA PRATAMA, Tersangka MP
kemudian mentransfer sebagian dana tersebut kepada Tersangka IKM serta menyimpan sisa dana
pencairan anggaran ke rekening pribadinya.
Akibat perbuatan para Tersangka, pekerjaan pembangunan ruang kelas baru pada SMA
Negeri 1 Siau Timur tidak dapat diselesaikan sesuai kontrak sehingga bangunan tersebut tidak dapat
dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Auditor Kejaksaan
Tinggi Sulawesi Utara, perbuatan para tersangka telah mengakibatkan kerugian keuangan negara
sebesar Rp346.972.764,00 (tiga ratus empat puluh enam juta sembilan ratus tujuh puluh dua ribu
tujuh ratus enam puluh empat rupiah).
Atas perbuatannya, Tersangka MP disangka telah melakukan tindak pidana korupsi
sebagaimana diatur dalam:
Primair:
Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana (KUHP) Jo. Pasal VII angka 55 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang
Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor
20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidair:
Pasal 604 Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana (KUHP) Jo. Pasal VII angka 55 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang
Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor
20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penahanan terhadap Tersangka MP dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri
Kepulauan Siau Tagulandang Biaro berdasarkan ketentuan Pasal 99 jo. Pasal 100 jo. Pasal 102
Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
setelah terpenuhinya sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup. Kepala Kejaksaan Negeri
Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Anang Suhartono, S.H., M.H., melalui Tim Jaksa Penyidik
melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 10
Maret 2026 sampai dengan 29 Maret 2026 di Rutan Kelas IIA Manado. Kepala Kejaksaan Negeri
Kepulauan Siau Tagulandang Biaro menegaskan akan terus menindaklanjuti perkara ini secara
profesional, transparan, dan akuntabel sebagai bentuk komitmen dalam pemberantasan tindak
pidana korupsi serta untuk memastikan pelaksanaan pembangunan daerah berjalan secara bersih
dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Dari Kota Manado Sulawesi Utara tevri-tv.com Melaporkan.













