Pemusnahan Barang Bukti Kasus Inkracht (29/5)
MINUT Televisi Rakyat Indonesia TEVRI -TV.COM | Barang Bukti (Babuk) atas 17 Kasus atau Perkara Inkracht atau berkekuatan hukum tetap, Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Utara, melakukan pemusnahan dengan cara Babuk dibakar, di Blender dan di potong, Rabu (29/5/2024).
Selain Itu ad juga Babuk yang dimusnahkan adalah Babuk dari sejumlah perkara yang berdasarkan Putusan Perkara PN Airmadidi Bulan Januari hingga Mei 2024.
Dalam pemusnahan tersebut dipimpin Plt.Kejari Minut Edmond Purba dan disaksikan Kasat Narkoba IPTU Hefry Samson, SH, BPOM Manado Wisye Veronika, PN Airmadidi Panud Pidana Inggriyani Supit, SH, Kasat Reskrim Ferdiand Martadinata dan Kanit III Res Harley Londong, SH .
” Pemusnahan tersebut melalui seksi pengelolaan barang bukti dan barang rampasan. Dan barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau Inkracht,” kata Plt.Kejari Minut Edmond Purba.
Sebelum pemusnahan Kasie PB3R Joice Amelia Usu, SH membacakan laporan kegiatan pelaksanaan pemusnahan babuk untuk perkara Pidana Umum ini.
Adapun Babuk dari 17 Kasus yang dibakar, dipotong, dan diblender, berupa Babuk Pakaian, CDR, senjata tajam Jenis Parang, 372 Butir Obat Trihecyphenidyl berwarna kuning, 1 buah Ring Arena atau Felt tempat adu Ayam, 1 Paket/kantong plastik bening berisikan kristal bening yang diduga Narkotika Golongan 1 dan 1 Paket Narkoba jenis Sabu. ( Red)