Kolaborasi Menguatkan Kehutanan Berbasis Masyarakat, Saatnya Perhutanan Sosial Naik Kelas

Jakarta, 29 Juni 2026 – Memperdalam perhatian pembangunan kehutanan berbasis masyarakat, RECOFTC Indonesia menggelar rangkaian talkshow “Refleksi dan Harapan: Pengalaman RECOFTC Indonesia Memperkuat Kapasitas dan Kemitraan Kehutanan Berbasis Masyarakat” dihadiri oleh pemerintah, akademisi, sektor swasta, organisasi masyarakat sipil, dan kelompok masyarakat. Dalam kesempatan ini, turut hadir chair of board of trustee, Nur Masripatin, Kepala Pusat Pengembangan Sosial Ekonomi Masyarakat Hutan, Dodi Sumardi, dan Direktur Jenderal Perhutanan Sosial, Kementerian Kehutanan, Catur Endah Prasetiani yang memberikan sambutan dan membuka rangkaian talkshow.Nur Masripatin sebagai Ketua Dewan Pembina RECOFTC, model perhutanan sosial Indonesia menjawab kebutuhan mitigasi perubahan iklim internasional. Indonesia membuktikan perlindungan ekologi berjalan seiring dengan kesejahteraan sosial. Ibu Nur Masripatin menekankan posisi strategis Indonesia dalam membawa isu perhutanan sosial lokal ke tingkat internasional.Sambutan Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan Mahfudz dibacakan oleh Dodi Sumardi, Kepala Pusat Pengembangan Sosial Ekonomi Masyarakat Hutan, Sekretariat Jenderal Kementerian Kehutanan. Dalam sambutannya, Sekjen menegaskan bahwa perubahan paradigma pembangunan kehutanan saat ini telah bergeser dari sekadar pemberian akses kawasan menuju pembangunan ekonomi yang nyata bagi masyarakat, dengan menyoroti capaian perhutanan sosial nasional yang hingga Mei 2026 telah menerbitkan 11.226 Surat Keputusan Perhutanan Sosial mencakup lebih dari 8,35 juta hektare dan memberikan akses legal kepada sekitar 1,43 juta kepala keluarga. Beliau menggarisbawahi empat fondasi utama yang perlu diperkuat ke depan, yakni tata kelola kelembagaan, tata kelola kawasan, pengembangan usaha bernilai tambah, serta penghormatan terhadap kearifan lokal, sembari mengapresiasi peran RECOFTC selama lebih dari satu dekade dalam mendampingi transformasi tersebut. “Ketika masyarakat memperoleh manfaat yang adil dari hutan, mereka akan menjadi penjaga hutan yang paling efektif,” sambut Dodi.Catur menegaskan bahwa hutan yang lestari dan masyarakat yang sejahtera adalah dua hal yang saling bergantung dan tidak dapat dipisahkan, sehingga perhutanan sosial harus menempatkan masyarakat bukan sebagai ancaman, melainkan sebagai bagian dari solusi pelestarian alam. Ia menekankan pentingnya transformasi menuju pendekatan Integrated Area Development (IAD) yaitu mengintegrasikan kawasan, aktor, rantai nilai hulu-hilir, dan program lintas sektor dengan pemerintah daerah sebagai pengorkestrasi utama melalui Bappeda. “Perhutanan Sosial bukan sekadar mengelola hutan, tetapi membangun masyarakat yang sejahtera melalui hutan yang lestari,” buka Catur.Sejalan dengan arah kebijakan tersebut, Direktur RECOFTC Indonesia, Gamma Galudra, menegaskan bahwa menjaga hutan bukan semata-mata tentang melestarikan pohon, melainkan tentang memperkuat manusia yang hidup di dalam dan di sekitarnya. Pengalaman RECOFTC Indonesia selama bertahun-tahun menunjukkan bahwa keberhasilan pembangunan kehutanan berbasis masyarakat tidak pernah lahir dari satu program atau satu institusi, melainkan dibangun melalui proses panjang memperkuat kapasitas, membangun kelembagaan, menumbuhkan kepercayaan, dan menciptakan kemitraan yang terus berkembang. Karena itu, forum ini tidak hanya menjadi ruang untuk merefleksikan capaian masa lalu, tetapi juga menanam harapan bagi kolaborasi yang lebih kuat di masa depan.Talkshow pertama bertajuk “Usaha dan Mata Pencaharian dalam Pengembangan Kehutanan Masyarakat: Pembelajaran, Kemitraan dan Investasi” menghadirkan empat kelompok masyarakat dari berbagai daerah, mulai dari petani kopi agroforestri di Ciwidey (Yana), koperasi kayu bersertifikat di Yogyakarta (Indarto, KWML), kelompok agroforestri yang bermitra dengan sektor swasta di Riau (Mustain dan Yurmayenti, HKm Mandiri Sejahtera), hingga pengelola ekowisata di Bogor (Aris, Koperasi Pesona Alam Leuwi Hejo) untuk memaparkan bahwa akses kelola hutan sosial mampu menghasilkan dampak ekonomi nyata bagi masyarakat. Diskusi mengungkap capaian sekaligus tantangan bersama, termasuk keterbatasan permodalan, kesenjangan antara tingginya permintaan pasar dan rendahnya produktivitas, serta kebutuhan pendampingan teknis dan akademis yang berkesinambungan dari pemerintah dan multipihak. Menyoroti dampak sertifikasi terhadap kesejahteraan petani, Indarto dari KWML menyampaikan, “Sebelum masuk FSC, harga kayu hanya dihargai Rp550-600 ribu per meter kubik. Dengan adanya FSC, kami sudah bisa menjadi off-taker dengan harga Rp900 ribu hingga Rp1,5 juta per meter kubik,” ungkap Indarto.”Tata Kelola, Kelembagaan dan Pengembangan Kapasitas dalam Kehutanan Masyarakat” yang dimoderatori Reny Juita dan menghadirkan Tuti Herawati (Pusdiklat Kehutanan), Wahyu (PUPS), Dian Novarina (APRIL), serta M. Alif (UNHAS) untuk membahas pentingnya penguatan kapasitas kelembagaan dalam mendukung perhutanan sosial. Diskusi menyoroti berbagai isu krusial, mulai dari kebutuhan peningkatan kapasitas manajerial aparatur dan masyarakat melalui pendekatan experiential learning, fragmentasi kelembagaan antara Kelompok Perhutanan Sosial (KPS) dan unit usahanya (KUPS) yang berpotensi saling melemahkan jika tidak disinergikan, komitmen jangka panjang sektor swasta seperti APRIL dalam membangun agroforestri di lahan gambut Riau, hingga pentingnya melibatkan generasi muda secara nyata bukan sekadar simbolisdalam pengelolaan perhutanan sosial ke depan. Tuti Herawati dari Pusdiklat Kehutanan menegaskan, “Kolaborasi itu satu misi yang sama, tetapi tidak satu aksi, karena masing-masing lembaga punya perannya.”Dalam lokakarya Refleksi dan Harapan ini, Bapak Gamma Galudra mengungkapkan bahwa agroforestri ditentukan oleh dukungan ekosistem lebih luas melalui peran perusahaan, pemerintah dan pembiayaan. Diperlukan pendampingan teknis akses pasar, pengetahuan swasta dan akademisi. “Ini penting dalam penguatan kapasitas. Bentuk ini bisa jadi contoh pengembang kemitraan lainnya karena skema agroforestri memberikan manfaat dan nilai tambah secara ekonomi dan lingkungan sosial bagi kelompok tani,” pungkasnya .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *