Kuasa Hukum Nelayan Batam Ajukan Kasasi Class Action ke Mahkamah Agung Terkait Dugaan Pencemaran Laut oleh Kapal MT Arman 114

Jakarta-tevri-tv.com

Sejumlah nelayan asal Batam resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia terkait perkara gugatan perwakilan (class action) terhadap pemilik kapal tanker berbendera Iran, MT Arman 114, yang diduga mencemari perairan di sekitar Pantai Batuampar, Batam, Kepulauan Riau.

banner 325x300

Kasasi tersebut diajukan melalui tim kuasa hukum Kantor Advokat David S.G. Pella, S.H. & Partners, menyusul putusan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau No. 80/PDT/2024/PT TPG tanggal 6 Februari 2025, yang sebelumnya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Batam No. 91/Pdt.G/2024/PN Btm tertanggal 29 Oktober 2024.

Dalam permohonan kasasi bernomor 01/SPK-MA/DSGP-CA/II/2025, para pemohon yang terdiri dari delapan nelayan Batam menilai bahwa majelis hakim tingkat pertama dan banding telah keliru dalam menafsirkan hukum serta mengabaikan bukti dampak pencemaran yang diajukan.

Alasan Kasasi

Tim kuasa hukum menyebut setidaknya ada empat alasan utama pengajuan kasasi, yaitu:

  1. Kesalahan menafsirkan hukum lingkungan hidup – Pengadilan sebelumnya dianggap tidak tepat dalam menerapkan ketentuan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
  2. Pengabaian bukti pencemaran – Bukti ilmiah dari para ahli terkait kerusakan ekosistem dan dampaknya terhadap nelayan tidak dipertimbangkan secara cermat.
  3. Keliru dalam penerapan prinsip class action – Hakim dinilai kurang memberi perhatian pada kepentingan masyarakat luas yang terdampak pencemaran.
  4. Tidak adanya perintah pemulihan lingkungan – Putusan hanya sebatas kompensasi terbatas tanpa mewajibkan tergugat melakukan rehabilitasi lingkungan.

Identitas Pemohon

Para pemohon kasasi merupakan nelayan yang sehari-hari menggantungkan hidupnya dari hasil laut di sekitar Batam. Mereka adalah: Amirudin, Dedi, Supangat, Baharuddin, Rompin, Avis bin Boga, Rabu bin Jemain, dan Amiruddin bin Atan.

Mereka menggugat pemilik kapal MT Arman 114 (Termohon I) dan nahkoda kapal, Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba (Termohon II), yang diduga bertanggung jawab atas pencemaran perairan Batam.

Tuntutan Kasasi

Melalui kasasi ini, para nelayan meminta Mahkamah Agung untuk:

Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Batam.

Memerintahkan tergugat melakukan rehabilitasi lingkungan laut.

Memberikan kompensasi layak bagi nelayan terdampak.

Mewajibkan langkah pencegahan agar pencemaran tidak terulang.

“Kasus ini menyangkut hak hidup nelayan yang bergantung penuh pada kelestarian laut. Kami percaya Mahkamah Agung dapat memberikan putusan yang lebih adil dan berpihak pada masyarakat,” kata David S.G. Pella, kuasa hukum para pemohon, dalam keterangannya.

Kasus gugatan class action nelayan Batam terhadap kapal tanker MT Arman 114 mencerminkan konflik klasik antara aktivitas industri maritim dengan keberlangsungan lingkungan hidup dan mata pencaharian masyarakat pesisir. Redaksi menilai isu ini penting untuk dikawal bersama, mengingat hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat merupakan hak konstitusional warga negara sebagaimana dijamin UUD 1945. (ine )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *