Oleh: Eko Marhaendy
Jakarta, Tevri-tv.com, Sejak awal kemunculannya, film Pesta Babi tidak hadir sebagai tontonan biasa. Ia digiring ke ruang publik dalam narasi tentang Papua, masyarakat adat, tanah ulayat, hutan, ruang hidup, dan kritik terhadap kehadiran negara dalam proyek pembangunan berskala besar. Film ini dibingkai dengan bahasa hak warga, hak adat, lingkungan, maupun kemanusiaan. Di dalamnya, negara diletakkan dalam sorotan tajam, di mana hadirnya pembangunan dibaca lebih sebagai ancaman ketimbang tanggung jawab.
Belakangan, publik dikejutkan oleh perkara yang justru menyentuh inti dari hak asasi itu sendiri. Di tengah narasi besar yang mengatasnamakan warga, adat, dan kemanusiaan, muncul informasi terkait data pribadi Mama Sinta yang digunakan tanpa hak dalam pusaran film tersebut. Wajah, suara, nama, dan kisah seorang perempuan adat dibawa ke ruang publik tanpa persetujuan yang benar-benar jernih. Pada titik ini, dinamika tidak lagi berhenti sekadar pada pelanggaran data pribadi, melainkan menyentuh martabat manusia yang sedang direndahkan.
Kontradiksi moral itu pada gilirannya terasa menyakitkan. Bagaimana mungkin sebuah narasi yang mengelu-elukan hak asasi justru berhadapan dengan keberatan seorang warga atas pemanfaatan dirinya? Bagaimana bisa suara masyarakat adat diklaim sedang dibela dengan meminggirkan seorang perempuan adat yang merasa dirugikan karena dijadikan objek narasi pada film tersebut?
Mama Sinta bukan sekadar bagian dari cerita orang lain. Ia juga bukan simbol yang dapat dipakai sesuka hati. Bukan pula wajah yang boleh ditempelkan pada pesan tertentu lalu ditinggalkan ketika menyatakan keberatan. Ia adalah manusia yang berhak atas dirinya sendiri: atas namanya, atas wajahnya, atas suaranya, atas kisah hidupnya, dan atas persetujuannya.
Persoalan ini pun memperlihatkan ironi yang jauh lebih dalam. Hak asasi yang kerap dijadikan bahasa untuk menuntut negara, mengkritik kebijakan, atau membela kelompok yang dianggap lemah mulai kehilangan ruhnya ketika dipakai sebagai senjata untuk menyerang pihak tertentu, sementara hak pribadi manusia itu sendiri diabaikan. Tentu, tidak ada pembelaan hak asasi yang layak berdiri di atas pengorbanan hak asasi orang lain.
Dalam kasus Mama Sinta, hak asasi itu bukan gagasan abstrak. Ia hadir dalam bentuk yang sangat nyata, antara lain hak atas nama, hak atas wajah, hak atas suara, hak atas data pribadi, hak atas rasa aman, bahkan hak atas persetujuannya. Hak itu melekat pada dirinya sebagai manusia, bukan diberikan oleh kelompok, pembuat film, aktivis, pemerintah, atau opini publik. Karenanya, membawa Mama Sinta ke ruang publik seyogianya wajib untuk lebih dulu menghormati batas-batas yang paling dasar: ia harus tahu, ia harus paham, dan ia harus setuju bagaimana dirinya digunakan.
Persetujuan juga tidak boleh dianggap sebagai urusan remeh. Siapa pun yang pernah berbicara tidak otomatis menyetujui seluruh ucapannya digunakan tanpa hak. Seseorang yang pernah direkam tidak berarti menyerahkan wajah dan suaranya untuk dibawa ke mana saja. Demikian pula, seseorang yang hidup dalam pusaran isu adat, tanah, dan pembangunan tidak otomatis boleh dijadikan simbol bagi narasi yang disusun tanpa persetujuannya.
Pada titik ini, perkara Mama Sinta menjadi penting untuk dibaca lebih jernih. Jika data pribadi, wajah, suara, nama, dan kisah hidupnya benar-benar digunakan tanpa hak, maka persoalannya tidak bisa dianggap sekadar kelalaian prosedur. Patut diduga, ada relasi kuasa yang bekerja ketika figur perempuan adat ini dijadikan bagian dari pesan besar, namun keberatannya tidak segera ditempatkan sebagai suara yang harus dihormati. Ia dibawa ketika dibutuhkan, tetapi dicibir ketika menolak.
Dengan demikian, ketika Mama Sinta memilih untuk menempuh jalur hukum dan meminta perlindungan negara, langkah tersebut tidak semestinya dibaca sebagai gangguan terhadap kepetingan pihak tertentu. Ia jelas merupakan warga negara yang merasa dirinya dirugikan; karenanya ia berhak mencari keadilan. Ia juga berhak meminta perlindungan; berhak mengetuk pintu negara ketika merasa nama, wajah, suara, data pribadi, dan kisah hidupnya telah digunakan tanpa hak.
Karenanya melaporkan kasus ini bukanlah sebuah manuver. Meminta perlindungan bukan tindakan yang patut dicurigai. Dalam negara hukum, sebagai orang yang merasa hak pribadinya dilanggar, Mama Sinta justru sedang menempuh jalan yang sah. Ia tidak sedang meminta belas kasihan, melainkan sedang menuntut hak yang melekat pada dirinya sebagai manusia sekaligus warga negara.
Bahkan, dengan menyikapi tuntutan Mama Sinta, negara sejatinya sedang hadir memberikan makna yang paling dasar. Negara tidak sekadar hadir hanya untuk membangun jalan, membuka lahan, menjaga pangan, atau mengamankan proyek strategis; namun juga hadir untuk melindungi satu orang warga yang merasa martabatnya direndahkan.
Publik harus menghormati Mama Sinta yang datang kepada aparat penegak hukum dan meminta perlindungan lembaga yang berwenang. Biarkan prosesnya berjalan. Biarkan hukum bekerja. Biarkan lembaga perlindungan menilai. Jangan bentuk opini yang merendahkan hanya karena dirinya memilih untuk melawan dengan cara yang sah.
Pada akhirnya, perkara ini patut diduga merupakan cara sebagian kelompok membangun narasi untuk kepentingan mendelegitimasi negara. Kritik terhadap negara tentu dapat hadir di ruang publik. Namun, ketika kritik itu bergerak dengan mengabaikan hak pribadi warga, ia telah kehilangan pijakan moralnya. Terlebih, jika warga yang diklaim sedang dibela justru merasa dirinya dimanfaatkan, dirugikan, lalu direndahkan ketika menyatakan keberatan.
Upaya mendelegitimasi negara memang sering kali bekerja dengan cara menghadirkan korban, simbol, dan kisah penderitaan. Wajah warga dijadikan bukti. Suara warga dijadikan penguat. Pengalaman warga dijadikan alat untuk membangun kesan bahwa negara melakukan kesalahan. Akan tetapi, ketika warga itu sendiri tidak ditempatkan sebagai subjek yang berdaulat atas dirinya, narasi tersebut patut disebut sebagai “perampasan.”
Pada posisi inilah batas moral harus ditarik secara tegas. Negara tentu dapat dikritik. Kebijakan dapat dipersoalkan. Pembangunan dapat diuji. Namun hak pribadi warga tidak boleh dikorbankan untuk membangun tuduhan. Tidak ada tujuan naratif yang bisa dianggap mulia untuk membenarkan penggunaan nama, wajah, suara, dan kisah hidup seseorang tanpa penghormatan terhadap persetujuannya.
Mama Sinta memperlihatkan luka yang lebih besar dari sekadar polemik sebuah film. Ia menunjukkan bahwa seseorang bisa dibawa ke ruang publik atas nama hak asasi, tetapi kehilangan hak atas dirinya sendiri di dalam proses itu. Inilah contoh ironi yang paling menyakitkan: pada saat hak asasi diteriakkan, ada hak asasi seorang warga yang justru dikorbankan.
Ukuran moral dalam perkara ini semestinya tidakk dibangun dengan standar ganda. Jika hak asasi menjadi dasar untuk mengkritik negara, maka hak asasi yang sama juga harus menjadi dasar untuk menghormati Mama Sinta. Tidak boleh ada perlakuan yang berbeda terhadap prinsip yang sama dalam membela kemanusiaan. Tegasnya, jangan gunakan diksi “hak asasi” saat dinilai berguna untuk menyerang negara, namun diksi itu diabaikan ketika seorang warga menyatakan dirinya dirugikan.
Mama Sinta berhak didengar bukan karena ia berada dalam pusaran polemik besar. Ia berhak didengar karena ia manusia. Ia berhak atas nama baiknya. Ia berhak atas rasa amannya. Ia berhak atas pemulihan jika merasa dirugikan. Ia berhak menolak ketika wajah, suara, nama, dan kisah hidupnya digunakan dalam cara yang tidak ia kehendaki.
Di titik ini, negara justru harus hadir. Bukan untuk membungkam kritik, melainkan untuk memastikan tidak ada warga yang kehilangan hak atas dirinya sendiri. Negara harus memberi ruang bagi proses hukum yang jernih, perlindungan yang layak, dan penghormatan terhadap suara Mama Sinta sebagai subjek, bukan sebagai alat bagi kepentingan narasi apa pun.
Perkara ini pada akhirnya mengantarkan ke batas paling dasar dalam kehidupan publik. Tidak ada narasi yang cukup besar untuk membenarkan perendahan martabat seseorang. Tidak ada kritik yang cukup mulia jika berdiri di atas pengorbanan hak pribadi orang lain. Karenanya Mama Sinta berhak mengatakan: ini nama saya, ini wajah saya, ini suara saya, ini kisah hidup saya, dan saya berhak menentukan bagaimana seluruhnya digunakan.













