NOCH SAMBOUW SH.MH.C.M.C Berantas Mafia Tanah ,Sertifikat Bodong Hingga TEMUAN DUGAAN KETERANGAN PALSU DI BAP  – “SUDAH 2 KALI MANGKIR”  Noch PH Terdakwa Tegaskan Saksi Korban & Ahli HARUS Hadir Di PERSIDANGAN

Noch sambouw sh mh cmc desak saksi korban harus hadir di persidangan untuk mempertanggungjawabkan keterangan di BAP

MANADO, Senin 8 Desember 2025,Tevri-Tv.Com

Dugaan Perkara Pidana Penyerobotan Kini Masih Berproses Hukum Di Pengadilan Negeri Manado. Adapun Dalam Perkara Ini  Terdakwa Berjumlah 4 Orang .

banner 325x300

Sebelumnya Pada Sidang Sebelumnya Juga Di Agendakan  Pemeriksaan Saksi Korban Dan Ahli Dalam Persidangan  Di Pengadilan Negeri Manado ,Namun  Pemeriksaan Saksi Korban Dan Saksi Ahli  Di Tunda Karena Ketidak Hadiran Dari Saksi Korban Yaitu Jimmi Wijaya Dan Raisa Wijaya Serta Ahli.

Kembali pada hari ini senin  tanggal 8 desember 2025, lagi dan  lagi pemeriksaan saksi korban dan ahli di persidangan   di tunda karena hal  yang serupa  seperti minggu lalu yaitu ketidakhadiran  jimmi wijaya dan raisa wijaya selaku saksi korban dan juga ketidakhadiran  ahli.  Padahal sebelumnya sudah di jadwalkan  pada hari ini agenda pemeriksaan  saksi korban dan ahli .

Ketidakhadiran Mereka  Menuai Sorotan Tegas Dari Kuasa Hukum Para Terdakwa .

Sesuai Pantauan Di Pengadilan Negeri Manado  Faktanya Para Terdakwa Yaitu 4 Orang Terdakwa Ini Yang Notabene Sudah Lanjut Usia Pun Tetap Semangat  Dan Selalu Tepat Waktu Hadir Di Pengadilan Negeri Manado Bersama Tim Kuasa Hukumnya Noch Sambouw Sh.Mh C.M.C Dan Partners Untuk Mengikuti Persidangan  ,Meski Cuaca Ekstrem Sekalipun Tak Menyurutkan Semangat Para Terdakwa Di Damping Kuasa Hukumnya Untuk Membuktikan Fakta Fakta Di Persidangan .

Atas Terjadinya Penundaan Sidang Pemeriksaan Dan Ketidakhadiran Saksi Korban Dan Ahli Untuk Kedua Kalinya Ini  ,,Noch Sambouw Penasehat Hukum  4  Orang Terdakwa Meminta Kepada Majelis Hakim Agar Kalau Mereka Tidak Hadir Lagi Pada Sidang Berikutnya ,  Maka Di Minta Untuk Di Lakukan Pemanggilan Paksa Terhadap 2 Saksi Korban Dan  Ahli.

Kuasa Hukum Dari 4 Orang Terdakwa Menegaskan  Bahwa Saksi Korban Dan Ahli Harus Di Hadirkan Di Persidangan,Pasalnya Menurut  Noch Sambouw Sh .Mh.C.M.C Selaku Kuasa Hukum 4 Terdakwa Tersebut Menemukan Adanya Keterangan Yang Diberikan Oleh Saksi Korban Terdapat Dugaan Keterangan  Palsu Pada BAP, Sehingga Kuasa Hukum  Meminta Kepada Saksi Korban Hadir Di Persidangan Untuk  Mempertanggungjawabkan Bap Mereka .

Selain itu juga kuasa hukum Noch sambouw meminta kepada ahli untuk datang dan memberikan penjelasan terhadap perkara yang bergulir ini sampai bisa di naikan sebagai perkara pidana,apakah unsur unsur nya terpenuhi atau tidak ? akan kita lihat dan buktikan nanti  ketika saksi korban dan ahli hadir di persidangan . “ tegasnya.

Sementara Itu Majelis Hakim Memberikan 1 Kali Lagi Kesempatan Kepada Jpu Untuk Menghadirkan Saksi Korban Jimmi Wijaya Dan Raisa Wijaya Dan Ahli ,Agar Supaya Hadir Pada Sidang Yang Di Agendakan Berikutnya .

Noch Sambouw Menegaskan Bahwa Pada Agenda Persidangan Selanjutnya Kami Akan Membuktikan Bahwa Ada Keterangan Palsu Dari Saksi Korban,.Sehingga Kami Mendesak Harus Di Hadirkan Di Persidangan .

Sementara itu noch sambouw  kuasa hukum 4 terdakwa menyampaikan bahwa ,jika tidak datang,atau  kalau berhalangan hadir di pengadilan  ,maka bisa gunakan alternatif lain ,yakni bergabung dalam persidangan secara online,agar bisa memberikan keterangan secara online, untuk pertanggung jawabkan keterangan mereka yang saat ini merupakan berkas perkara persidangan.

Kuasa Hukum Dari Para Terdakwa Kembali Meneagaskan Bahwa Yang Dikatakan Adanya Dugaan Keterangan Palsu Pada Bap Akan Kami Buktian Di Persidangan .

Sebelumnya Juga Kuasa Hukum Dari Para Terdakwa Menyebutkan Bahwa Di Sulawesi Utara Ini Masih Ada Mafia Tanah Dan Sertifikat Bodong ,Sehingga Komitmen Dan Semangat Pantang Menyerah Dari Kuasa Hukum 4 Terdakwa Yaitu Noch Sambouw Terus Berupaya Memberantas Praktek Mafia Tanah Dan  Membela Kebenaran Dan Keadilan Sehingga  Hak Masyarakat Khususnya Para Terdakwa Boleh Terwujud .

Di Tegaskan Juga Bahwa Untuk Perkara Yang Bergulir Di Ptun Manado Pada Tanggal 12 Desember 2025 Akan Segera Putusan Secara Online .

Pihak kuasa hukum dari pengugat dalam hal ini noch sambouw berharap baik perkara yang bergulir di pn manado dan ptun manado dapat di putus dengan sebaik baiknya oleh Majelis hakim dengan menjunjung tinggi integritas dari majelis hakim dan melihat fakta fakta yang terungkap di persidangan.

(Marten) Dari Manado Sulawesi Utara Tevri-Tv.Com Melaporkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *