Purworejo , Tevri-tv.com, 22/07/2026, Seorang perempuan L di Purworejo, Jawa Tengah, mengaku telah menjadi korban dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang oknum debt collector (DC) saat datang ke rumah salah satu nasabah untuk melakukan penagihan utang.
Menurut pengakuannya, persoalan bermula ketika debt collector menghubunginya untuk menagih utang sebesar Rp4,4 juta. Karena mengaku belum memiliki uang di karenakan kondisi ekonomi yang tidak stabil.
Korban L kemudian bertemu dengan DC untuk melakukan negosiasi. Saat itu, korban mengaku diberi tenggang waktu selama satu minggu untuk melunasi utangnya.
Namun sebelum batas waktu tersebut berakhir, DC tersebut kembali lagi menghubungi korban dan mengajaknya bertemu. Dalam pertemuan itu, korban mengaku ditawari agar utangnya dianggap lunas dengan syarat bersedia berhubungan badan beberapa kali selama jangka waktu 90 hari.
Korban menyebut sempat menolak permintaan tersebut. Meski demikian, pada Selasa (21/7/2026), DC kembali menghubunginya untuk menagih utang dan mengajaknya bertemu. Korban mengaku kemudian dibawa ke sebuah rumah kos di wilayah Bayan, Purworejo.
Di lokasi tersebut itulah korban mengaku telah dipaksa masuk ke dalam kamar,dan mengalami tindakan yang tidak diinginkan seperti bagian tubuhnya dipegang, serta diminta memijat punggung pria tersebut.Korban saat ini baru bermusyarawah dengan pihak keluarga mau menempuh jalur hukum atau kekeluargaan.
Tofan













