MINUT TEVRI- TV.COM | Pemerintah Desa Kaima Kabupaten Minahasa Utara menyalurkan Bantuan Pangan Beras ke Keluarga Penerima bantuan pangan tahun 2024 setelah sebelumnya sempat dihentikan sementara pada masa tenang Pemilihan Umum (Pemilu) sebagai upaya untuk menghindari adanya politisasi terhadap program pemerintah ini.
Hukum tua Desa Kaima Anggraini Dompas.S.STP mengatakan Penyaluran Bantuan Pangan beras kali ini dilaksanakan di Kantor balai desa dan sebanyak 161 Keluarga penerima bantuan pangan dalam program Pangan Nasional dari Badan Ketahanan Pangan RI.
“Pagi ini kita mulai lagi penyaluran Bantuan Pangan 10 kg ke masyarakat yang dilaksanakan di Kantor balai desa dengan harapan semoga bermanfaat dan meringankan bagi warga Kaima.” Ucap Hukum tua Anggraini kepada wartawan.
Berikut Kriteria penerima bansos beras 10 kilogram :Ada empat kategori masyarakat yang berhak menerima bansos pangan, termasuk beras 10 kilogram. Mereka adalah penerima Program Keluarga Harapan (PKH), penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), penerima PKH dan BPNT, serta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) balita atau yang berisiko stunting.Adapun syarat penerima bansos pangan meliputi:Warga Negara IndonesiaMemiliki Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlakuMasuk dalam kategori masyarakat miskinBukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), Polri, atau Tentara Nasional Indonesia (TNI)Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Diana Tony lewan warga desa kaima jaga 10, yang tak lain merupakan salah satu penerima manfaat yang keterwakilan menuturkan dirinya merasa termudahkan dengan adanya Bantuan Pangan beras ini karena ia sekeluarga tidak harus kesulitan lagi ketika harus mencari beras untuk keperluan keluarganya.
Reporter tevri