
MANADO,25 November 2025,Tevri-tv.com,
Kesepakatan Damai Itu Indah Menjadi Nyata Dan Tidak Sekedar Perkataan Belaka.
Kesepakatan Damai Ini Juga Terang Benderang Telah Di Sampaikan Secara Lisan Dalam Persidangan Di Pengadilan Negeri Manado Pada Selasa 25 November 2025 Kemarin. Saat Kedua Pihak Akhirnya Bertemu Kembali Untuk Menghadiri Persidangan Yang Terbuka Untuk Umum .Sidang Dipimpin Langsung Oleh Ketua Majelis Hakim, Ronald Massang, Sh., Mh, . Sidang Yang Tidak Begitu Lama Ini Menghasilkan Informasi Dan Memperjelas Perdamaian Kedua Pihak Yang Telah Menyampaikan Kesepakatan Damai Secara Lisan, Dan Nanti Pada Tanggal 16 Desember 2025 Kembali Dilanjutkan Dengan Tetap Mengikuti Mekanisme Atau Prosedur Di Pengadilan Negeri Manado .
Rasa Damai Haru Bahagia Terasa Ketika Pihak Kuasa Hukum Nancy Angela Hendriks Mengawali Dan Membuka Penyampaian Mengenai Kedua Pihak Telah Menyepakati Perdamaian, Suasana Sidang Pun Berubah Menjadi Ruang Perdamaian Yang Sangat Menyentuh Hati Semua Orang Yang Menyaksikan Persidangan Tersebut.
Sementara Itu Usai Sidang, Kedua Pihak Nampak Begitu Harmonis Dengan Kekeluargaan Yang Begitu Erat Nancy Angela Hendriks Kepada Awak Media Begitu Ramah Di Dampingi Kuasa Hukum Dan Bersama Berdiri Dengan Tim Kuasa Hukum Warga Alung Banua .
Dalam Keterangannya Nancy Menyampaikan Apresiasi Mendalam Ungkapan Terima Kasih Kepada Semua Pihak Yang Telah Memfasilitasi Perdamaian Seperti Bapa Wenny Lumentut, Yang Menjembatani Komunikasi Dengan Warga, Serta Kuasa Hukum Heivy Mandang, Kuasa Hukumnya Yang Setia Mendampingi Selama Konflik Berjalan Dan Jug Aberterima Kasih Kepada Pihak Kuasa Hukum Warga Alung Banua Dan Jug Akepada Warga Yang Akhirny Sepakat Berdamai.
pihaknya Melupakan Semua Yang Terjadi Di Belakang Dan Mengarahkan Pandangan Kepada Masa Depan Yang Lebih Baik Dan Tidak Lagi Berseteru Dalam Konflik Berkelanjutan.
Nancy Juga Menegaskan Bahwa Dirinya Mengedepankan Sisi KemanusiaaN Dan Kepemilikan Tanah Di Akui Ke Absahannya Oleh Negara, Dan Warga Juga Akhirnya Mengakui Hal Tersebut Yaitu Sertifikat Nomor 3 Dan 4 Dan Warga Menyatakan Siap Keluar Dengan Sukarela Dari Tanah Yang Selama Ini Menjadi Objek Sengketa Dalam Konflik Ini Dan Di Berikan Kompensasi Sesuai Kesepakatan Dan Pembicaraan Bersama Kedua Pihak.
Sementara Itu Heivy M.A Mandang, Sh Kuasa Hukum Nancy, Menegaskan Bahwa Esensi Perdamaian Bukanlah Menguak Siapa Benar Atau Salah, Melainkan Menutup Lembaran Kejadi An Konflik Yang Lama Dengan Perdamaian Sejati.
Heivy Menjelaskan Bahwa Perdamaian Ini Melewati Proses Demi Proses Dan Bukan Terjadi Tiba-Tiba. Komunikasi Yang Intens Terjalin Baik Melalui Pertemuan Antara Kedua Pihak Adanya Keterlibatan Warga Yang Makin Terbuka,Dan Fasilitasi Dari Wenny Lumentut Serta Juga Pak Marvel, Yang Merangkul Masyarakat Sehingga Titik Terang Tercapai Dengan Kata Sepakat Damai .Ungkapan Terima Kasih Tersebut Dan Apresiasi Yang Baik Disampaikan Langsung Saat Wawancara Bersama Sejumlah Media.
Sementara Itu Irlend Rumengan Sh Kuasa Hukum Warga Alung Banua Juga Menyampaikan Apresiasi Dan Ungkapan Terima Kasih Kepada Semua Pihak Sehingga Kesepakatan Damai Dalam Konflik Ini Bisa Terjadi Dan Diterima Serta Disepakati Oleh Pihak Kuasa Hukum Maupun Warga Alung Banua Dengan Penyambutan Yang Sangat Baik.
(Marten) dari Manado-Sulawesi Utara Tevri-tv.com Melaporkan













