Sidang dugaan perkara I.T.E. agenda pemeriksaan Terdakwa F.K bersama Tim Advokat Ungkap Fakta di persidangan –  Tim advokat optimis F.K Tidak Bersalah dan harus di bebaskan

MANADO-SULUT, 4 JANUARI 2026.
Sidang dugaan pencemaran nama baik atau I.T.E dengan terdakwa inisial f.k kembali di sidangkan di pengadilan negeri manado pada 3 Januari 2026 .
Agenda sidang hari ini seharusnya pemeriksaan saksi dari JPu ,namun tidak hadir saksi ahli, maka sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan terdakwa .
Terpantau dalam ruang persidangan terdakwa f.k di dampingi Tim Advokat   yang terdiri dari Citra Tangkudung , Yudhea,SH dan Arman Manoppo,SH, .
Dugaan perkara pencemaran nama baik ini diduga di laporkan oleh pihak mantan suami dari terdakwa    terhadap terdakwa karena di duga bermula ada informasi postingan dari resmob dan juga ada  live di salah satu akun Media dengan ada dugaan informasi mengenai adanya dugaan penyekapan . sehingga akhirnya berujung dengan pelaporan dugaan pencemaran nama baik kepada terdakwa .
Namun sesuai fakta sidang dari keterangan F.K di persidangan bahwa pihak pelapor tidak keberatan dengan postingan yang viral di resmob,namun yang di keberatankan yaitu yang postingan live dari Manado post saat itu.
Terkait Live tersebut juga dikatakan oleh terdakwa bahwa bukan dirinya yang meminta Live , namun wartawan media tersebut yang meminta untuk Live. Awalnya dirinya hanya tau hanya wawancara biasa.
Pada intinya menurut  tim advokat terdakwa .F.K bahwa klien mereka   tidak mencemarkan nama baik  seperti yang di dakwakan atau di laporkan,karena dirinya hanyalah seorang  narasumber yang saat itu di mintai oleh wartawan untuk di wawancarai dan bukan permintaan dirinya untuk wawancara atau live.
Hal yang sama di tegaskan F.K di persidangan bahwa Bukan kemauan dirinya untuk wawancara live.
Tim advokat dari terdakwa menegaskan bahwa kami tim advokat dan kliennya tidak mau berasumsi ,namun akan terus mengungkap fakta fakta yang terjadi dan menyampaikan juga dalam pembelaan nanti .
Dilain  sisi juga Tim Advokat kembali menegaskan  bahwa perkara  ini tidak bisa dipisahkan antara masalah pencemaran nama baik dan mengenai adanya dugaan pidana lainnya yang di duga di lakukan oleh pihak pelapor yakni  mantan suami dari kliennya dan yang saat ini juga masih berproses hukum di persidangan pengadilan negeri manado dan berstatus sebagai terdakwa .
Tim Advokat dari FK berharap keadilan dan nantinya F.K dinyatakan tidak bersalah ,karena sejatinya dialah korban dan banyak hal yang di alami dan sudah di ungkapkan di Persidangan .
Sidang berikutnya di rencanakan akan kembali di lanjutkan pada Jumat 6 januari 2026 dengan agenda Tuntutan dari JPU.

Dari Kota manado Sulawesi Utara ,tevri-tv.com melaporkan.

Penulis: Marten tandriEditor: Marten tandri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *