MANADO-SULUT, 4 JANUARI 2026.
Sidang dugaan pencemaran nama baik atau I.T.E dengan terdakwa inisial f.k kembali di sidangkan di pengadilan negeri manado pada 3 Januari 2026 .
Agenda sidang hari ini seharusnya pemeriksaan saksi dari JPu ,namun tidak hadir saksi ahli, maka sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan terdakwa .
Terpantau dalam ruang persidangan terdakwa f.k di dampingi Tim Advokat yang terdiri dari Citra Tangkudung , Yudhea,SH dan Arman Manoppo,SH, .
Dugaan perkara pencemaran nama baik ini diduga di laporkan oleh pihak mantan suami dari terdakwa terhadap terdakwa karena di duga bermula ada informasi postingan dari resmob dan juga ada live di salah satu akun Media dengan ada dugaan informasi mengenai adanya dugaan penyekapan . sehingga akhirnya berujung dengan pelaporan dugaan pencemaran nama baik kepada terdakwa .
Namun sesuai fakta sidang dari keterangan F.K di persidangan bahwa pihak pelapor tidak keberatan dengan postingan yang viral di resmob,namun yang di keberatankan yaitu yang postingan live dari Manado post saat itu.
Terkait Live tersebut juga dikatakan oleh terdakwa bahwa bukan dirinya yang meminta Live , namun wartawan media tersebut yang meminta untuk Live. Awalnya dirinya hanya tau hanya wawancara biasa.
Pada intinya menurut tim advokat terdakwa .F.K bahwa klien mereka tidak mencemarkan nama baik seperti yang di dakwakan atau di laporkan,karena dirinya hanyalah seorang narasumber yang saat itu di mintai oleh wartawan untuk di wawancarai dan bukan permintaan dirinya untuk wawancara atau live.
Hal yang sama di tegaskan F.K di persidangan bahwa Bukan kemauan dirinya untuk wawancara live.
Tim advokat dari terdakwa menegaskan bahwa kami tim advokat dan kliennya tidak mau berasumsi ,namun akan terus mengungkap fakta fakta yang terjadi dan menyampaikan juga dalam pembelaan nanti .
Dilain sisi juga Tim Advokat kembali menegaskan bahwa perkara ini tidak bisa dipisahkan antara masalah pencemaran nama baik dan mengenai adanya dugaan pidana lainnya yang di duga di lakukan oleh pihak pelapor yakni mantan suami dari kliennya dan yang saat ini juga masih berproses hukum di persidangan pengadilan negeri manado dan berstatus sebagai terdakwa .
Tim Advokat dari FK berharap keadilan dan nantinya F.K dinyatakan tidak bersalah ,karena sejatinya dialah korban dan banyak hal yang di alami dan sudah di ungkapkan di Persidangan .
Sidang berikutnya di rencanakan akan kembali di lanjutkan pada Jumat 6 januari 2026 dengan agenda Tuntutan dari JPU.
Dari Kota manado Sulawesi Utara ,tevri-tv.com melaporkan.












