

MANADO, 26 November 2025, tevri-tv.com. Dugaan perkara pidana mengenai dugaan Pelanggaran Mengenai Tanah, Tanaman, dan Pekarangan yang berlokasi di Desa Sea kembali berlanjut sidangnya di Pengadilan Negeri Manado pada Senin 24 November lalu .
Adapun 4 Terdakwa dalam perkara dugaan pidana ini yaitu inisial jm, awg, jhg,sb
Sidang kali ini masih dengan agenda mendengarkan keterangan sejumlah saksi-saksi yang di hadirkan di persidangan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 5 orang saksi, yakni Penjabat Hukum Tua Desa Sea Johana Metrix Tamuntuan, dua orang mantan Hukum Tua Desa sea, James Royke Sangian dan Johan Pontororing, serta 2 orang ASN dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Minahasa, dan mantan Kepala seksi penetapan hak dan pendaftaran tanah BPN Minahasa.
Dalam persidangan ini, Kuasa Hukum terdakwa Noch Sambouw menyoroti sejumlah pernyataan saksi yang dinilai janggal dan di duga tidak netral dalam persidangan .
Salah satu yang disorot Noch Sambouw yakni keterangan dari Penjabat Hukum Tua Desa Sea dan mantan Hukum Tua, dimana kedua saksi hanya mengakui pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) oleh PT Buana Propertindo Utama ,namun tidak mengetahui pembayaran PBB yang dilakukan para terdakwa.


Menurut Sambouw, pernyataan itu tidak hanya membingungkan tapi juga tidak konsisten.
“Bagaimana mungkin seorang Hukum Tua yang sudah lama menjabat mengetahui detail pajak pihak lain, tapi sama sekali tidak mengetahui fakta yang terjadi di pada masyarakat nya sendiri?” ungkapnya.
Sambouw juga mengatakan kondisi ini menimbulkan dugaan terjadinya pembayaran pajak ganda atas objek yang sama. “Kalau perusahaan dan para terdakwa sama-sama membayar, berarti ada double pembayaran. Pejabat desa seharusnya mengetahui ini,” tegasnya.
Terkait keterangan mantan hukum tua yang mengaku hanya menandatangani satu konversi tanah, Sambouw menilai pernyataan tersebut menimbulkan kesan bahwa para terdakwa melakukan penyerobotan.
dengan dinamika baru yang memicu sorotan tajam dari kuasa hukum masyarakat Desa Sea, Noch Sambouw. Dalam sidang tersebut, Sambouw menilai sejumlah pernyataan saksi dari pihak lawan tidak hanya janggal, tetapi juga saling bertentangan.
Salah satu titik krusial yang disorot oleh kuasa hukum penggugat adalah kesaksian mengenai pembayaran pajak lahan. Sambouw mengungkapkan adanya pernyataan yang membingungkan dari Hukum Tua Desa Sea, yang hadir sebagai saksi dari pihak kuasa hukum Jimmy Wijaya.
Ini sangat mengherankan. Bagaimana mungkin seorang Hukum Tua memahami urusan pajak pihak luar, tetapi tidak mengetahui kewajiban pajak masyarakatnya sendiri yang secara turun-temurun mengelola lahan itu?” ujar Sambouw usai persidangan
Ia menilai ketidakkonsistenan tersebut bukan sekadar kejanggalan kecil, melainkan hal yang patut menjadi perhatian majelis hakim. Menurutnya, pernyataan saksi yang berubah-ubah berpotensi mengaburkan fakta material dalam perkara yang tengah berjalan.
Tidak hanya itu, Sambouw turut menyoroti pernyataan lain dari Hukum Tua yang mengaku telah lama tinggal di Desa Sea, tetapi menyatakan tidak mengenal para tergugat yang merupakan warga yang tinggal dan mengolah lahan di wilayah tersebut.
Sambouw menyebut hal itu tidak masuk akal dan menambah panjang daftar kejanggalan dalam kesaksian saksi pihak lawan.
Dengan rangkaian kontradiksi tersebut, Sambouw meminta majelis hakim memberi perhatian lebih terhadap kualitas kesaksian yang diajukan. Ia menegaskan bahwa masyarakat Desa Sea tetap berkomitmen mempertahankan hak atas lahan yang telah mereka kelola baik secara adat maupun legal selama puluhan tahun.
Sidang akan berlanjut pada agenda berikutnya, dengan pemanggilan saksi tambahan oleh majelis hakim untuk memperkuat bahan pemeriksaan .,
(sementara itu saat kami konfirmasi ke pihak pelapor dalam hal ini pihak perusahaan ,,untuk meminta keterangan /hak jawab tentang perkara pidana ini ., Pihak dari kuasa hukum Pelapor belum memberikan keterangan yang terkait perkara pidana ini,. Namun sudah di konfirmasi untuk kesediaan waktu dari kuasa hukum pihak pelapor )
Berikut ini sejumlah isi dakwaan JPU mengenai perkara ini :
para terdakwa secara bersama-sama pada satu waktu dalam bulan November 2024 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Desa Sea Kab. Minahasa Provinsi Sulawesi Utara, atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada disitu dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera, yang perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara -cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebut diatas, berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 66 a.n JAN SET MUMU kemudian diproses penurunan hak menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 3037 Desa Sea Pineleng dengan nama pemegang Hak JIMMY WIDJAJA, dengan nomor Surat Ukur nomor 181/1990 dengan luas 114.100 M2 tanggal 08 Mei 1990 Desa Sea Kec. Pineleng Kab. Minahasa Provinsi Sulawesi Utara, sertifikat hak milik Nomor 68 a.n MINTJE MUMU menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 3320 Desa Sea Kec. Pineleng dengan nama Pemegang hak JIMMY WIDJAJA, dengan Surat Ukur nomor 179/1990 dengan luas 114.600 M2 tanggal 08 Mei 1990 Desa Sea Kec. Pineleng Kab. Minahasa dan Sertifikat Hak Milik Nomor 67 menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 3036 Desa Sea Kec. Pineleng dengan nama pemegang hak atas nama perusahaan PT. BUANA PROPERTINDO UTAMA dengan surat ukur nomor 180/1990 tanggal 08 Mei 1990 dengan luas 30.212 M2 Desa Sea Kec. Pineleng Kab. Minahasa.
Bahwa walaupun saksi Jimmy Widjaja sebagai pemegang Hak atas tanah tersebut namun sampai saat ini belum dapat memiliki/menguasai secara fisik tanah tersebut di karenakan tanah tersebut telah dikuasai oleh terdakwa I JEVRY MASINAMBOW menguasai lahan SHGB 3320 dengan luas 15.000 M2 (lima belas ribu meter persegi), terdakwa II ARIE WENS GIROTH menguasai lahan SHGB 3320 dengan luas 6.200 M2 (enam ribu dua ratus meter persegi), terdakwa III JEMMY HENDRIK GIROTH menguasai lahan SHGB 3037 dengan luas 30.212 M2 (tiga puluh ribu dua ratus dua belas meter persegi) dan terdakwa IV SENJATA BANGUN menguasai lahan SHGB 3320 dengan luas 4.000 M2 (empat ribu meter persegi) dengan beralaskan surat keterangan kepemilikan tanah garapan nomor : 8517/SKPG/IV/2013 tanggal 20 Maret 2013 yang ditanda tangani Markus Sangian selaku hukum Tua (Kepala Desa Sea).
Bahwa para terdakwa telah mengetahui tanah yang mereka garap sudah menjadi hak milik saksi Jimmy Widjaja namun mereka tetap menolak untuk mengosongkan tanah garapan tersebut, sehingga dengan adanya penguasaan lahan dari para terdakwa tersebut, saksi Jimmy Widjaja yang merupakan pemilik lahan tersebut telah memberitahukan kepada para terdakwa yang sedang menguasai tanah tersebut dalam bentuk somasi secara tertulis dengan maksud untuk segera keluar/meninggalkan tanah/lokasi tersebut, selanjutnya surat teguran atau somasi dibuat dan diserahkan kepada para terdakwa masing-masing sebanyak 3 (Tiga) kali yaitu somasi (teguran pertama) tanggal 4 November 2024, (teguran ke dua) tanggal 20 November 2024 serta (teguran ketiga) tanggal 27 November 2024 dan walaupun telah diberikan teguran dalam bentuk somasi kepada para terdakwa untuk meninggalkan lokasi tanah yang mereka kuasai, namun para terdakwa tetap tidak mengindahkan somasi sebanyak 3 (tiga) kali tersebut dan tetap menguasai lokasi tanah tersebut seolah-olah para terdakwa merasa memiliki tanah dimaksud, padahal para terdakwa mengetahui atau setidak-tidaknya patut menduga jika tanah yang dikuasai tersebut telah menjadi milik saksi Jimmy Widjaja.
Bahwa oleh karena Perbuatan para terdakwa adalah tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 167 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sidang Berjalan Aman dan Tertib..
(Marten) dari manado-Sulawesi Utara tevri-tv.com Melaporkan.













