Sidang Praperadilan Hari Pertama : Termohon Tidak Hadir, Tim Advokat Pemohon Keberatan atas Penetapan Tersangka Dugaan Pencemaran Nama Baik sehingga di Tempuh Upaya Praperadilan ,Karena Masih ada Perkara yang Sedang Berproses Banding di Pengadilan .

MANADO SULUT, Rabu 8 JULI 2026 – Sidang praperadilan yang dijadwalkan digelar pada Rabu (8/7/2026) terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik berlangsung tidak sesuai harapan. Pihak Pemohon terpantau Hadir di Pengadilan sejak pagi hari hingga masuk di ruang persidangan . Namun ketika di Ruang Persidangan dan Sidang di Mulai, terpantau Pihak Termohon belum juga hadir dalam persidangan tersebut.

banner 325x300


Ketidakhadiran pihak Termohon ini memicu kekecewaan dari pihak Pemohon. Tim Advokat menyatakan bahwa mereka telah mempersiapkan segala sesuatu dengan matang dan siap mengikuti persidangan sejak awal.


“Kami dari pihak Pemohon sangat siap menghadapi sidang praperadilan ini. Namun sangat disayangkan, pada hari sidang Praper di Hari pertama ini pihak Termohon tidak hadir,” ungkap  tim advokat.
  Sementara itu Mengenai Praper yang di ajukan ini,
Pihak Advokat Pemohon menyampaikan keberatan yang mendasar terkait penetapan status tersangka terhadap klien mereka. ditegaskan bahwa ada perkara yang  masih berproses di ranah perdata, ditingkat banding.

“Kami sangat keberatan dan kecewa atas penetapan tersangka terhadap klien kami. Bagaimana bisa seseorang ditetapkan sebagai tersangka, padahal perkara perdata yang berkaitan dengan masalah ini masih berjalan dan belum memiliki kekuatan hukum tetap,” tegas pihak tim advokat Pemohon.

Dalam wawancara usai persidangan, Fanny E. Matindas, S.H. selaku salah satu advokat Pemohon menegaskan alasan utama diajukan permohonan praperadilan ini. Ia menyoroti ketidaktepatan langkah hukum yang diambil oleh pihak kepolisian.

“Alasan kami mengajukan praperadilan ini berkaitan erat dengan perkara yang saat ini masih dalam proses banding. Sangat disayangkan dan tidak seharusnya, klien kami langsung ditetapkan sebagai tersangka hanya bermodalkan surat somasi, dengan tuduhan dugaan melakukan pencemaran nama baik,” jelas Fanny.

Ia menambahkan, tim hukum akan terus berjuang dan memastikan hak-hak kliennya terpenuhi sesuai aturan hukum yang berlaku. “Kami sebagai advokat siap membela hak serta kepentingan hukum bagi klien kami sampai tuntas,” tambahnya.

Adapun Tim Advokat yang mendampingi Pemohon dalam perkara praperadilan ini terdiri dari:

1. Fanny E. Matindas, S.H

2. Maria Rachmawati S., S.H., M.H.

3. Vicky Katiandagho, S.H

4. Anggri Pontoh, S.H., CPM., CPArb

Hakim Praperadilan memutuskan untuk menunda persidangan dan menjadwalkannya kembali pada tanggal 20 Juli 2026 mendatang di Pengadilan Negeri Manado.

Dari Kota Manado Sulawesi Utara ,tevri-tv.com .


Red///2026

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *