Sungguh Aneh tapi Nyata, Fakta Sidang Lokasi di Tanah di Kebun Tumpengan Sea yang di duga di Serobot oleh para Terdakwa , Ternyata TIDAK di Ukur oleh BPN . *Apa yang Terjadi ? Bertobatlah ,Karena Hidup ini Hanya sementara, Tidak ada yang akan di Bawa saat Ajal menjemput.

Manado-Sulut , Senin 19 Januari 2026.tevri-tv.com.
Perkara dugaan pidana penyerobotan Tanah di Desa Sea Minahasa kini Masih berproses hukum di Pengadilan Negeri Manado.
Dugaan pidana penyerobotan tanah ini Menyeret empat orang warga di ranah persidangan .
Pada Sidang kali ini yang di gelar Senin 19 Januari 2026, merupakan agenda sidang Lokasi atau yang lebih dikenal dengan Pemeriksaan setempat di lokasi objek perkara, yang dilaksanakan ke kebun Tumpengan Desa Sea Kecamatan Pineleng Kabupaten Minahasa.
Terpantau Sidang di hadiri Majelis Hakim ,panitera , Jpu , para terdakwa dan di dampingi kuasa hukumnya.
Terpantau juga dari pihak perwakilan dari pelapor hadir di sidang lokasi, juga hadir dari BPN dan pihak aparat desa setempat . Sidang lokasi ini juga di padati oleh warga dan sejumlah awak media.
Sebelum ke lokasi objek tanah.,Sidang dibuka di Kantor Hukum tua desa sea,kemudian dilanjutkan di Lokasi tanah. ,


Pada sidang lokasi ini,mengungkap sejumlah fakta , diantaranya bahwa pihak BPN tidak dapat memastikan letak objek tanah yang disengketakan dan lebih anehnya lagi ternyata sertifikat Nomor 3320 dan 3037 ternyata diterbitkan tanpa melalui proses pengukuran tanah terlebih dahulu. Hal tersebut di ungkap di sidang lokasi.

banner 325x300

Pernyataan ini sontak memperkuat keberatan dari kuasa hukum terdakwa Noch Sambouw.

“Saya mau tanya, data ini diperoleh dari mana dasarnya? Apakah ini gambar yang dibuat oleh perusahaan? Apakah benar sesuai data resmi dari BPN?” Ujar Noch Sambouw.

Berdasarkan fakta tersebut, Noch Sambouw menilai adanya dugaan praktik mafia tanah yang diduga berkolusi dengan oknum oknum orang tidak bertanggung jawab., karena sangat mustahil sertifikat bisa terbit tanpa pengukuran kecuali ada dugaan permainan dari dalam sistem.

“Tidak ada sertifikat yang sah tanpa pengukuran. Kalau itu bisa terjadi, berarti ada permainan. Ini bukan lagi dugaan, tapi fakta yang terungkap di sidang,” ujar advokat Noch Sambouw.

Sidang lanjutan rencananya dijadwalkan pada hari Kamis 29 Januari 2026 di Pengadilan Negeri Manado, dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dan saksi meringankan dari pihak terdakwa

Sementara itu ,Sebelumnya pada sidang sidang lalu, Kami media tevri-tv.com memberikan ruang Hak jawab atau meminta tanggapan dengan meminta kesediaan waktu dari pihak kuasa hukum pelapor atau yang mewakili dari pihak perusahaan bernama inisial P dan Kuasa hukum inisial B untuk memberikan keterangan.. pihaknya belum ada respon sampai saat ini.
Setelah sidang lokasi atau sidang pemeriksaan setempat kami juga mencoba mengkonfirmasi kembali melalui sambungan komunikasi Wa dan meminta kesediaan waktu dari perwakilan pihak pelapor,namun belum ada tanggapan.

Meski demikian Fakta fakta sidang tetap menjadi Konsumsi publik untuk diketahui..karena perkara ini merupakan hal informasi yang terbuka untuk umum dan harus dibuka dan diketahui publik.agar tidak ada yang tersembunyi dan biarlah perkara ini semua nantinya akan terang benderang dan masyarakat akan mengetahui siapa sebenarnya para Mafia Tanah di daerah sulut ini.

Dari Kota Manado -Sulawesi Utara,tevri-tv.com Melaporkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *