2 Terdakwa Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Saluran Drainase Sungai Tapagale Yang Bersumber Dari Dana Bantuan Csr di Bolmong di Tuntut oleh JPU Dengan Pidana Penjara 8 Tahun 6 bulan

sidang Tuntutan terhadap 2 terdakwa dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Saluran Drainase Sungai Tapagale Yang Bersumber Dari Dana Bantuan csr di bolmong

MANADO,22 November 2025 , Tevri-tv.com . Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terhadap Proyek Pekerjaan Pembangunan Saluran Drainase Sungai Tapagale Yang Bersumber Dari Dana Bantuan Csr (Corporate Social Responsibility) Atau Dana Tjsl (Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan) Yang Diberikan Oleh Pt J Resources Bolaang Mongondow (Pt Jrbm) Tahun 2023 Sampai Dengan Tahun 2024 Yang Dikelola Oleh Pemerintah Desa Bakan Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolaang Mongondow Sulawesi Utara  Kini Masih Berproses Hukum Di Pengadilan Negeri Manado .

Pada Jumat Tanggal 21 November 2025 Sidang Kembali Di Lanjutkan Dengan Agenda Pembacaan Tuntutan Dari Jaksa Penuntut Umum  Jpu Kejaksaan Negeri Kotamobagu .

banner 325x300

Adapun 2 Terdakwa Dalam Perkara Dugaan Korupsi Ini Yaitu HM/Hasanudin  Dan JK/Jekspi . Hasanudin Merupakan Sangadi / Kepala Desa Bakan Dan Jekspi Pihak Kontraktor . Dalam Sidang Yang Terbuka Untuk Umum Ini, Kedua Terdakwa Hadir Dan Di Dampingi Tim Kuasa Hukumnya.

doc.saat sidang tuntutan & sidang pemeriksaan saksi-saksi sebelumnya,

dokumentasi saat sidang Tuntutan
dokumentasi Saat Sidang Pemeriksaan saksi-saksi

 Tuntutan Jaksa Kepada Kedua Terdakwa  Dibacakan Oleh  Kasubsi Pidsus Kejari Kotamobagu, Gracia Marchelia Tambajong, S.H. Dengan Amar Tuntutan Sebagai Berikut :

Pembacaan Tuntutan oleh Kasubsi Pidsus Kejari Kotamobagu, Gracia Marchelia Tambajong, S.H

Terdakwa Hasanudin /HM Di Tuntut Pidana Penjara Selama 8 Tahun 6 Bulan ,

Selain itu terdakwa dibebankan Untuk Membayar Uang Pengganti Sebesar 4 Milyar 395 Juta Rupiah , Dengan Ketentuan Dalam Hal Terdakwa Tidak Membayar Uang Pengganti Selama 1 Bulan Sesudah Putusan Pengadilan Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap,Maka Harta Bendanya Dapat Di Sita Oleh Jaksa  Dan Di Lelang Untutk Menutupi Uang Pengganti Tersebut , Atau Jika terdakwa Tidak Mempunyai Harta Benda Mencukupi Untuk Membayar Uang Pengganti ,Maka Di Pidana Dengan Pidana Penjara 2 Tahun. Selain Itu Juga Terdakwa Di Kenakan Denda 300 Juta Rupiah Subsideir 3 Bulan Kurungan.

Sementara Itu Untuk Tuntuan Jpu Terhadap Terdakwa Jekspi Yaitu Pidana Penjara 8 Tahun 6 Bulan , Di Bebankan Membayar Uang Pengganti Sebesar 2 Milyar 637 Juta Rupiah ,.Dengan Ketentuan Dalam Hal Terdakwa Tidak Membayar Uang Pengganti Selama 1 Bulan Sesudah Putusan Pengadilan Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap,Maka Harta Bendanya Dapat Di Sita Oleh Jaksa  Dan Di Lelang Untutk Menutupi Uang Pengganti Tersebut , Atau JikA terdakwa Tidak Mempunyai Harta Benda Mencukupi Untuk Membayar Uang Pengganti ,Maka Di Pidana Dengan Pidana Penjara 2 Tahun. Selain Itu Juga Terdakwa Di Kenakan Denda 300 Juta Rupiah Subsideir 3 Bulan Kurungan.

Dalam Amar Tuntutan Juga Di Jelaskan Bahwa Kerugian Dugaan Kasus Korupsi Ini Sebesar 6 Milyar 657 Juta 472 Ribu 592 Rupiah .

Sementara Itu Usai Pembacaan Tuntutan Dari JPU, Para Terdakwa Di Damping Kuasa Hukumnya Siap Menyampaikan Nota Pembelaan Atau Pledoi  Terhadap Tuntutan Jpu  Pada Sidang Berikutnya .

dokumentasi saat sidang Pemeriksaan saksi-saksi .

Marten Tevri-tv.com melaporkan dari Manado sulawesi utara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *