MANADO-SULUT,Senin 30 Maret 2026 .(PN.Manado) Tevri-tv.com. Sidang dugaan pencemaran nama baik atau I.T.E dengan terdakwa inisial M.k kembali di sidangkan di Pengadilan Negeri Manado (PN MANADO) pada senin 30 Maret 2026 .
Agenda sidang hari ini telah memasuki agenda Penyampaian Pembelaan dari Tim advokat terdakwa MK.
Terpantau dalam ruang persidangan terdakwa M.k di dampingi Tim Advokat yang terdiri dari Citra Tangkudung , Youdhea dan Arman Manoppo .
terpantau dalam persidangan, Tim advokat dari terdakwa MK Berdiri sambil membacakan pembelaan dengan nada Tegas,optimis dan penuh dengan Fakta fakta yang menyatakan Terdakwa MK TIDAK BERSALAH DAN DENGAN PENUH HARAPAN DAN DOA AGAR TERDAKWA DI BEBASKAN.

Adapun sejumlah pembelaan yang telah di bacakan di ruang persidangan yang terbuka untuk umum ini di antaranya sebagai berikut :
Sejatinya, Terdakwa merupakan korban tindak pidana dan berhak atas perlindungan maksimal oleh Negara sebagaimana diatur dalam pasal 10 UU PKDRT. Mengkriminalisasi korban yang bersuara melalui media adalah bentuk “kekerasan psikis” baru dan bertentangan dengan semangat pemulihan korban. Oleh sebab itu alangkah sangat tidak pantas dan keliru apabila Terdakwa dijadikan dan dituduhkan melakukan suatu tindak pidana yang tidak pernah dibuat dilakukan; dan oleh karena itu, maka adalah sangat tidak adil apabila Terdakwa dalam perkara ini dihukum dengan hukuman penjara, maupun sangsi lainnya.
Berdasarkan uraian di atas, maka jelaslah bagi Majelis Hakim bahwa, seluruh unsur dalam Dakwaan tidak terbukti, Terdakwa bukanlah pelaku (dader), tidak terdapat perbuatan (actus reus), maupun pembuat kejahatan (klasifikasi error in persona) dan sebagai konsekuensi yuridisnya maka seluruh Dakwaan seharusnya dinyatakan TIDAK TERPENUHI/ TERBUKTI MENURUT HUKUM SEBAGAIMANA DAN SELAYAKNYA TUNTUTAN BEBAS DARI PENUNTUT UMUM YANG TELAH DIBACAKAN TANGGAL 10 MARET 2026.
Penuntut Umum sebagai dominus litis telah secara tegas menyatakan bahwa unsur-unsur tindak pidana tidak terpenuhi secara sah dan meyakinkan, dan oleh karenanya telah sampai pada kesimpulan yang jernih dan tidak terbantahkan, yaitu:
unsur tindak pidana tidak terpenuhi secara sah dan meyakinkan.
Dengan demikian, Putusan bebas yang terhadap Terdakwa bukanlah bentuk kebijakan dan pilihan, melainkan:
• konsekuensi yuridis yang tidak dapat ditawar.
Oleh karena itu di persidangan Yang Terhormat ini, kami memohon Majelis Hakim sebagai salah satu aparat penegak hukum yang selalu menjunjung tinggi keadilan “Fiat Justitia Ruat Coelom”, kami menyampaikan sebuah adagium yang harus kita junjung bersama:
“LEBIH BAIK MEMBEBASKAN SERIBU ORANG BERSALAH DARIPADA MENGHUKUM SATU ORANG TAK BERSALAH.”

HAL-HAL YANG MERINGANKAN TERDAKWA
1. Bahwa Terdakwa dalam persidangan berlaku sopan serta tidak menyulitkan pemeriksaan.
2. Terdakwa adalah korban KDRT yang mengalami trauma mendalam;
3. Terdakwa terbukti hanya sebagai korban tindak pidana KDRT yang dilakukan saksi Ivan Miracle;
4. Bahwa Terdakwa kooperatif dan tidak pernah dihukum, serta mempunyai keluarga/anak dibawah umur yang membutuhkan kasih sayang dan perawatan;
V. KESIMPULAN DAN PENUTUP
— Hakim Ketua serta para Hakim Anggota Majelis yang terhormat;
— Sidang pengadilan yang kami muliakan;
Sekarang tibalah saatnya bagi Tim Penasihat Hukum Terdakwa untuk mengakhiri pembelaan hukum ini, dan untuk itu berdasarkan semua uraian-uraian di atas, maka Tim Penasihat Hukum Terdakwa berkesimpulan dan mohon kiranya Majelis Hakim berkenan menjatuhkan putusan yang amarnya pada pokoknya berbunyi sebagai berikut:
PRIMAIR:
Menyatakan Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana surat dakwaan;
Membebaskan Terdakwa Melissa T F Koyongsow dari Dakwaan Penuntut Umum;
Menetapkan barang bukti, selain dan selebihnya menurut hukum;
Menetapkan biaya perkara menurut hukum.
SUBSIDAIR:
MOHON KEADILAN SEADIL-ADILNYA.
Demikianlah pembelaan hukum Tim Penasihat Hukum Terdakwa dan semoga menjadi bahan pertimbangan Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan dalam perkara ini.
Akhirnya, sambil menunggu putusan Majelis Hakim, kami doakan semoga TUHAN YANG MAHA ESA DAN MAHA ADIL MEMBERIKAN HIKMAT DAN AKAL BUDI KEPADA MAJELIS HAKIM DALAM MEMUTUS PERKARA INI.
Manado, 30 Maret 2026.-
Tim Penasihat Hukum Terdakwa:
CITRA PATRICIA TANGKUDUNG, S.H
R. YOUDHEA S KUMORO, S.H
ARMAN MANOPPO, S.H
Sementara itu terpantau sidang berkalan aman dan akan kembali di lanjutkan pada Senin depan dengan agenda Pembacaan Putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manado .***
Untuk informasi Wawancara khusus bersama Tim advokat dari terdakwa,anda dapat saksikan dalam tayangan Video di atas, Terima kasih,
Dari Kota Manado Sulawesi utara ,tevri-tv.com ,Marten & Mareyke Melaporkan ///













