MANADO – SULUT, 14 Mei 2026 –
televisi rakyat indonesia.com
Sidang Dugaan tindak pidana korupsi kembali digelar di Pengadilan Negeri Manado. Dalam persidangan tersebut, Tim Advokat yang mewakili terdakwa kadis PUTR inisial JM, yakni Gelendy Lumingkewas, S.H., M.H. dan Ketua Tim Nofrian Maariwuth, S.H., SiP, telah selesai membacakan nota pembelaan (pleidoi).
Dalam keterangannya, tim hukum menilai seluruh dakwaan dan tuntutan yang disampaikan Penuntut Umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, serta memohon majelis hakim untuk membebaskan klien mereka.
Dalam paparan hukumnya, Gelendy Lumingkewas menegaskan bahwa unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan kepada kliennya sama sekali tidak terpenuhi. Hal itu didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, baik melalui keterangan saksi, ahli, maupun keterangan terdakwa itu sendiri.
“Inti pembelaan kami, uraian surat dakwaan dan tuntutan Penuntut Umum tidak terbukti. Unsur yang didakwakan kepada klien kami dalam Pasal 12 E dan 12 I UU Tipikor itu tidak terbukti. Fakta persidangan, keterangan ahli maupun keterangan terdakwa sudah sangat jelas menunjukkan hal tersebut,” ungkap Gelendy usai membacakan pembelaan.
Lebih jauh, Gelendy menilai perkara ini seharusnya tidak perlu dinaikkan ke tahap persidangan. Pasalnya, menurut temuan tim pembela, terdapat indikasi kuat bahwa perkara ini dipaksakan dan mengandung unsur perbuatan melawan hukum. Diduga kuat kliennya menjadi korban penjebakan yang dilakukan oleh dua orang, sehingga kasus akhirnya dilimpahkan ke pengadilan.
“Perkara ini dipaksakan. Ada unsur perbuatan melawan hukum dari dua orang yang diduga menjebak klien kami, sehingga perkara ini dinaikkan. Fakta sidang juga jelas, klien kami sama sekali tidak punya niat jahat. Apa yang didakwakan yakni menerima uang dan fasilitas, itu ternyata diberikan secara sukarela oleh pemberinya,” tegasnya.

lebih lanjut dikatakan bahwa JM diduga menerima pemberian berupa uang tunai sebesar Rp20 juta yang diberikan sebanyak tiga kali, serta fasilitas berupa biaya penginapan hotel, tiket pesawat rute Melonguane–Manado, dan jamuan makan bersama.
Sementara itu, Ketua Tim Advokat, Nofrian Maariwuth, S.H., SiP, menyoroti keterangan ahli yang dihadirkan oleh Penuntut Umum. Menurutnya, ahli yang mengaku berkompetensi di bidang pengadaan barang dan jasa tersebut justru tidak memahami makna dan muatan materi dari pasal yang disangkakan, yaitu Pasal 12 E dan Pasal 12 I UU Tipikor.
Nofrian menduga ada kecenderungan dan ketidaknetralan dalam keterangan yang disampaikan ahli tersebut di persidangan. Hal ini, menurutnya, menjadi catatan penting karena penjelasan yang keliru dapat menyesatkan proses pembuktian.
Lebih lanjut dikatakan tim advokat bahw Ahli yang dihadirkan jaksa ,ternyata tidak paham makna pasal yang didakwakan. Kami menduga ada yang aneh, ada tendensi tidak netral dalam pemberian keterangannya.
Padahal posisi ahli seharusnya memberikan penjelasan objektif sesuai keahlian,” ujar Nofrian tegas.
“Kami optimis klien kami tidak terbukti bersalah dan harus dibebaskan. Dakwaan saja tidak jelas, mengapa harus mendakwa klien kami? Kami berharap Majelis Hakim yang mulia dapat melihat fakta hukum yang sesungguhnya dan memutuskan untuk membebaskan JM dari segala dakwaan, karena tidak ada kesalahan yang terbukti,” pungkas Nofrian.
Tim Advokat juga menyampaikan penghormatan terhadap proses hukum yang berjalan, namun berharap keadilan benar-benar ditegakkan tanpa ada intervensi atau ketimpangan dalam penegakan hukum.
—
Dari Kota Manado -Sulawesi Utara Melaporkan













