Miris..! Sengketa Perdata Tanah Ahli Waris Belum Temui Kepastian Meski Putusan Berkekuatan Hukum

LUWUK / BANGGAI, Tevri-Tv.com – (13/05/2026). Perkara perdata tanah yang melibatkan ahli waris almarhum Hi. Lakani dan Hj. Nenong Ahmad kini menjadi perhatian publik. Sengketa hak kepemilikan atas objek tanah di Jalan Urip Sumoharjo Nomor 53, Kelurahan Simpong, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah, yang disebut-sebut dikuasai oleh salah satu perusahaan, dinilai telah memasuki babak akhir secara hukum setelah pihak ahli waris menempuh berbagai proses peradilan guna mencari keadilan atas hak warisan keluarga mereka.

Pihak keluarga ahli waris menilai perjuangan panjang tersebut bukan sekadar persoalan administrasi kepemilikan, melainkan menyangkut hak hukum yang diwariskan secara turun-temurun dan harus memperoleh perlindungan negara melalui lembaga peradilan.

banner 325x300

Informasi yang dihimpun wartawan media Tevri-Tv.com dari salah satu cucu ahli waris, Iksan, menyebut bahwa keadilan seharusnya lahir dari pengujian data, fakta, serta alat bukti yang objektif di hadapan hukum. Menurutnya, hasil putusan pengadilan semestinya mampu memberikan kepastian hukum yang nyata, bukan justru menghadirkan ketidakpastian berkepanjangan.

“Ketika proses hukum sudah dijalani sesuai prosedur dan seluruh tahapan perdata telah dilalui, maka masyarakat tentu berharap ada kepastian terhadap pelaksanaan hasil putusan tersebut. Keadilan bukan hanya soal menang di atas kertas, tetapi bagaimana putusan itu benar-benar diwujudkan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa perjuangan ahli waris selama bertahun-tahun merupakan bentuk upaya mempertahankan hak keluarga yang diyakini sah berdasarkan dokumen serta riwayat kepemilikan tanah.

Hingga saat ini, proses pelaksanaan atau implementasi atas putusan lembaga peradilan disebut belum memberikan jawaban pasti kepada pihak ahli waris. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik terkait efektivitas penegakan hukum perdata, khususnya dalam tahap eksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Sejumlah pihak berharap lembaga terkait dapat memberikan kepastian hukum secara tegas, profesional, dan berkeadilan agar sengketa berkepanjangan tidak terus menimbulkan polemik di tengah masyarakat serta menjaga kepercayaan publik terhadap supremasi hukum di Indonesia.

(FTT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *