PN Menuai Sorotan.! Eksekusi Perkara Tanah Ahli Waris: (Alm Hi. Lakani & Hj. Nenong Ahmad) Dinilai Lamban

LUWUK, Tevri-Tv.com – (14/05/2026). Lambannya proses eksekusi perkara perdata terkait objek tanah di Jalan Urip Sumoharjo Nomor 53, Kelurahan Simpong, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, kembali menjadi sorotan publik.

Perkara yang telah bergulir sejak tahun 2013 tersebut hingga kini dinilai belum memberikan kepastian hukum bagi pihak ahli waris almarhum Hi. Lakani dan Hj. Nenong Ahmad selaku penggugat.

banner 325x300

Berdasarkan informasi yang dihimpun, perkara tersebut telah melalui berbagai tahapan upaya hukum, termasuk banding dan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung.

Pada PK Nomor 62 Tahun 2020, pihak penggugat menyatakan memperoleh putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), yang disebut memperkuat dalil kepemilikan atas objek sengketa.

Putusan tersebut juga disebut berkaitan dengan adanya novum atau bukti baru yang dinilai memengaruhi kedudukan Akta Jual Beli (AJB) maupun Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sebelumnya menjadi dasar pihak tergugat, yakni PT Banggai Sentral Sulawesi (PT BSS).

Perwakilan ahli waris, Iksan, kepada Tevri-Tv.com menyampaikan bahwa hingga saat ini proses eksekusi belum berjalan sebagaimana mestinya, meski putusan hukum telah ada. Ia menilai kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan terkait kepastian pelaksanaan putusan pengadilan.

Sementara itu, upaya konfirmasi yang dilakukan kepada pihak Pengadilan Negeri Luwuk hingga berita ini diterbitkan belum mendapatkan tanggapan resmi. Hal serupa juga terjadi saat media mencoba meminta klarifikasi kepada pihak PT BSS.

Di sisi lain, terdapat informasi yang menyebutkan bahwa pihak tergugat juga mengajukan upaya hukum lanjutan Peninjauan Kembali (PK) pada tahun 2024 dengan register PK 686. Langkah hukum tersebut disebut menjadi bagian dari upaya mempertahankan posisi hukum atas objek sengketa.

Kondisi ini memunculkan beragam pandangan di masyarakat terkait pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Sejumlah pihak menilai bahwa proses hukum lanjutan tidak seharusnya menunda pelaksanaan eksekusi apabila seluruh syarat hukum telah terpenuhi.

Selain itu, pihak ahli waris juga disebut telah mengajukan permohonan konstatering. Dalam proses tersebut, ditemukan bahwa objek tanah seluas kurang lebih 28.000 meter persegi masih berada dalam penguasaan pihak tergugat. Dari hasil penelusuran di lapangan, objek sengketa yang tercantum dalam SHM disebut memiliki luas 28.000 meter persegi.

Sementara itu, pihak ahli waris mengklaim memiliki bagian hak atas tanah tersebut seluas kurang lebih 11.000 meter persegi berdasarkan putusan PK sebelumnya. Proses pencocokan objek (konstatering) yang dilakukan pada April 2026 oleh juru sita PN Luwuk masih berlangsung untuk memastikan batas objek yang disengketakan.

Hingga saat ini, pihak Pengadilan Negeri Luwuk maupun PT Banggai Sentral Sulawesi belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan pelaksanaan eksekusi perkara tersebut.

Tevri-Tv.com masih terus berupaya melakukan konfirmasi dan penelusuran guna memperoleh informasi yang berimbang dari seluruh pihak terkait. (FTT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *