LUWUK, Tevri-Tv.com – (15/05/2026). Kinerja Pengadilan Negeri Luwuk kembali menjadi sorotan publik terkait penanganan perkara sengketa tanah yang telah berkekuatan hukum tetap, namun hingga kini belum memasuki tahapan eksekusi.
Objek perkara sengketa tanah tersebut beralamat di Jalan Urip Sumoharjo Nomor 53, Kelurahan Simpong, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah. Lokasi yang berada di pusat Kota Luwuk itu dikhawatirkan dapat memicu potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat apabila proses penyelesaian perkara terus berlarut-larut tanpa kepastian hukum yang jelas.
Perkara tersebut diketahui telah melalui proses hukum panjang hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) pada tahun 2020 dan dimenangkan oleh pihak penggugat, yakni ahli waris almarhum Hi. Lakani dan Hj. Nenong Ahmad. Bahkan, tahapan konstatering atau pencocokan objek sengketa disebut telah dilakukan oleh pihak pengadilan sebagai bagian dari proses pelaksanaan putusan.
Namun hingga saat ini, proses eksekusi terhadap objek sengketa yang masih dikuasai pihak tergugat, PT Banggai Sentral Sulawesi, belum juga dilaksanakan. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan dari berbagai pihak terkait komitmen Pengadilan Negeri Luwuk dalam menjalankan putusan hukum yang telah inkrah.
Pihak ahli waris menilai lambannya pelaksanaan eksekusi telah mencederai rasa keadilan serta menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat pencari keadilan.
Sebelumnya, wartawan media Tevri-Tv wilayah Sulawesi Tengah juga telah mendatangi dan melakukan konfirmasi langsung ke Pengadilan Negeri Luwuk pada Selasa, 12 Mei 2026, guna memperoleh penjelasan terkait perkembangan perkara tersebut.
Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak pengadilan. Atas kondisi tersebut, muncul anggapan bahwa Pengadilan Negeri Luwuk belum maksimal menjalankan fungsi kelembagaannya sebagai lembaga peradilan yang wajib melaksanakan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Sejumlah pihak pun mempertanyakan alasan belum dilaksanakannya tahapan eksekusi, padahal putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia atas perkara tersebut telah final dan mengikat secara hukum.
Masyarakat berharap Mahkamah Agung Republik Indonesia maupun instansi terkait dapat memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut agar kepastian hukum dan rasa keadilan benar-benar dapat dirasakan oleh para pencari keadilan. (FTT)













