Breaking News : Praperadilan Kartini Gaghansa & Tim Advokat Hanafi Saleh & Partners Dikabulkan Sebagian: Hakim Nyatakan SP3  Penyidik Tidak Sah

MANADO, Senin 18 Mei 2026 – Televisi Rakyat Indonesia.Com.
Pengadilan Negeri Manado menggelar Sidang pembacaan putusan permohonan praperadilan terkait Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) pada Senin (18/5/2026).
Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Tunggal Faisal M. Kossah, S.H.,
permohonan yang diajukan Kartini Gaghansa yang didampingi tim advokat Hanafi Saleh & Partners dikabulkan untuk sebagian.

Dalam amar putusannya, Hakim menyatakan bahwa penghentian penyidikan yang dilakukan oleh pihak penyidik tidak sah. Akibat putusan tersebut, penyidik diperintahkan untuk memperbaiki proses hukum dan menindaklanjuti penyidikan kasus ini.



Dasar Pertimbangan Hukum

banner 325x300

Hakim dalam pertimbangannya menegaskan bahwa keputusan ini didasarkan pada fakta hukum yang terungkap selama persidangan serta alat bukti yang sah.
Ada tiga keterangan saksi yang menjadi landasan utama, yaitu dua saksi yang diajukan Pemohon dan satu saksi dari Pihak Termohon.

Poin kunci yang terungkap adalah pengakuan jelas dari Erisman Panjaitan, mantan Lurah Malendeng. Dalam keterangannya, ia membenarkan bahwa surat bertanda P8—yang menjadi objek gugatan—adalah benar-benar dokumen yang dibuat dan dikeluarkan olehnya.

Hal ini turut diperkuat oleh keterangan saksi lain yang ikut menandatangani dokumen tersebut.
Kesesuaian antara keterangan saksi dan bukti surat ini menjadi dasar kuat bagi Hakim untuk menilai SP3 yang diterbitkan penyidik  Polda Sulut tidak memiliki dasar hukum yang sah.

Tanggapan Tim Advokat ;

Hanafi Saleh & Partners selaku tim penasihat hukum menyambut baik putusan ini. “Kami mensyukuri putusan ini. Ini bukti nyata dan tegas bahwa pertimbangan hukum Hakim didasarkan pada fakta yang kami buktikan sepanjang persidangan,” ujar Hanafi tim advokat.

Tim hukum juga menekankan bahwa putusan ini merupakan langkah maju dalam penegakan keadilan. “Kami membesarkan nama Tuhan Yang Mahakuasa yang telah memberikan perpanjangan tangan lewat Hakim untuk memberikan kelanjutan proses hukum ini,” tambahnya.

Terkait saran Hakim agar kedua belah pihak menempuh jalur Penyelesaian Restoratif (Restorative Justice / RJ), tim advokat menyatakan sikap terbuka. “Kami akan berkoordinasi dengan prinsipal. Namun sejatinya Kami tetap membuka diri  dan menyambut baik jika RJ bisa dilakukan, karena bagi kami keadilan hakiki adalah bilamana Perdamaian bisa terjadi ,”
Sementara itu,Usai putusan dibacakan, Kartini Gaghansa tak mampu menahan haru dan air mata syukurnya. Ia mengaku lega karena putusan ini memenuhi rasa keadilan yang ia perjuangkan bersama Tim Advokatnya.

“Saya bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, terima kasih kepada Yang Mulia Hakim Praperadilan, serta terima kasih sebesar-besarnya kepada Tim Advokat Hanafi Saleh & Partners dan semua pihak yang telah mendukung perjuangan ini,” ucap Kartini dengan nada haru.

Putusan ini menjadi tonggak penting yang mewajibkan penyidik untuk kembali memproses perkara ini secara hukum, setelah penghentian penyidikan tersebut telah dinyatakan  tidak sah. ***

Dari Kota Manado Sulawesi Utara ,Televisi Rakyat Indonesia,tevri-tv.com Melaporkan.

Penulis: MW

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *