Newmont dan Newcrest Disorot atas Kasus Pekerja Gosowong karena Putusan Mahkamah Agung Tak Kunjung Dijalankan

JAKARTA, Tevri-tv.com, — Lebih dari 735 mantan pekerja PT Nusa Halmahera Mineral (NHM) di tambang emas Gosowong, Halmahera Utara, Maluku Utara, hingga kini masih belum menerima pesangon setelah pemutusan hubungan kerja massal yang terjadi bertahun-tahun lalu, meskipun Mahkamah Agung Indonesia telah mengeluarkan putusan final dan mengikat yang memerintahkan pembayaran kompensasi tersebut.

Para pekerja, yang banyak di antaranya telah mengabdikan lebih dari dua dekade karier mereka untuk operasional di Halmahera, kini mendesak pemerintah Indonesia untuk menegakkan hukum setelah Newmont Corporation mengeluarkan pernyataan publik yang secara mencolok tidak menyinggung keberadaan putusan Mahkamah Agung tersebut, apalagi kewajiban hukumnya untuk mematuhinya.
Perselisihan ini sebenarnya telah melalui seluruh proses hukum di Indonesia. Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Ternate memenangkan para pekerja melalui Putusan No. 5/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Tte, yang kemudian diperkuat di tingkat tertinggi lewat putusan kasasi Mahkamah Agung No. 734 K/Pdt.Sus-PHI/2024. Putusan tersebut bersifat final dan mengikat secara hukum menurut peraturan Indonesia.
Namun, tanggapan Newmont yang disampaikan oleh Direktur Komunikasi Jessica Geurkink sama sekali tidak menyebut kedua putusan tersebut. Sebaliknya, perusahaan menyatakan bahwa “seluruh kewajiban terkait ketenagakerjaan yang timbul dari proses divestasi menjadi tanggung jawab pemilik dan operator tambang saat ini,” serta menyebut bahwa persoalan tersebut terjadi sebelum Newmont mengakuisisi Newcrest Mining.

banner 325x300

Pengamat hukum menilai cara penyampaian ini tidak memadai secara hukum dan tidak menyentuh substansi dari apa yang telah diputuskan pengadilan Indonesia.
Praktisi hukum dan hak asasi manusia Husendro menilai tegas. “Mengabaikan putusan Mahkamah Agung tidak bisa ditoleransi karena merusak kewibawaan sistem hukum,” ujarnya.

“Pesangon adalah hak dasar pekerja yang dilindungi undang-undang. Hak tersebut tidak bisa disingkirkan demi alasan bisnis, dan tentu tidak bisa diabaikan hanya dengan memilih untuk tidak mengakui keberadaan putusan pengadilan.” Husendro juga menyoroti prinsip successor liability, yaitu doktrin hukum bahwa kewajiban tetap melekat pada suatu bisnis meskipun terjadi perubahan kepemilikan perusahaan, yang menurutnya sangat relevan dalam kasus ini.

Akuisisi Newcrest oleh Newmont pada 2023 turut membawa warisan persoalan hukum dari operasi Newcrest sebelumnya, termasuk klaim pekerja yang belum terselesaikan.
Pakar kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansah, memperkuat pandangan tersebut. “Jika putusan dari pengadilan tingkat bawah hingga Mahkamah Agung konsisten, maka putusan itu wajib dijalankan,” katanya. “Investor asing yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum Indonesia. Ini bukan sesuatu yang bisa dipilih-pilih.”

Rusli Gailea, Ketua Serikat Buruh SPSI di PT NHM, mengatakan total pesangon yang masih tertunggak diperkirakan mencapai lebih dari Rp100 miliar, yang menjadi hak pekerja yang dalam banyak kasus telah mengabdi lebih dari 20 tahun di tambang tersebut. “Kami sudah menempuh seluruh jalur hukum yang tersedia, termasuk kasasi di tingkat Mahkamah Agung,” kata Rusli. “Putusannya ada. Kewajibannya ada. Namun pembayaran tetap belum dilakukan.”

Perselisihan ini bermula dari perubahan kepemilikan PT NHM pada tahun 2020 setelah Newcrest Mining melakukan divestasi dari operasi Gosowong. Berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama 2018–2020 yang berlaku saat itu, setiap perubahan kepemilikan secara tegas mewajibkan penyelesaian hak-hak pekerja, termasuk kompensasi pesangon. Para pekerja menyebut kewajiban tersebut tidak pernah dipenuhi.

Dalam pernyataan publiknya, Newmont menegaskan “komitmennya terhadap praktik bisnis yang bertanggung jawab, kepatuhan terhadap hukum dan perjanjian yang berlaku, serta perlakuan adil terhadap pekerja di seluruh operasinya,” namun pada saat yang sama tidak menanggapi aspek hukum Indonesia yang paling relevan dalam sengketa ini: putusan kasasi Mahkamah Agung.

Perusahaan juga menyatakan akan “terus mengambil langkah-langkah yang dianggap tepat untuk melindungi posisi dan reputasinya,” sebuah pernyataan yang menurut pendukung pekerja lebih berorientasi pada kepentingan internal perusahaan dibanding penyelesaian masalah.
Kini para mantan pekerja mendesak pemerintah Indonesia, termasuk kementerian terkait dan lembaga penegak hukum, agar memaksa pelaksanaan putusan pengadilan tersebut. “Jika bahkan putusan Mahkamah Agung bisa diabaikan, lalu di mana kepastian hukum bagi rakyat biasa?” ujar salah satu perwakilan pekerja.

“Kami tidak meminta perlakuan khusus. Kami hanya meminta apa yang sudah dinyatakan menjadi hak kami oleh pengadilan tertinggi di negara ini.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *