Bantul, Tevri-tv.com,27/05/2026.
Konstitusi Tidak Bisa Dikalahkan Oleh Sebuah Kesepakatan Kampung atau Sekelompok orang atau Golongan!
Sebuah kalimat tegas ini keluar langsung dari Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, yang merespons permasalahan polemik pembubaran ibadah jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS) yang berlokasi di Panggungharjo, Sewon, Bantul baru-baru ini yang sempat viral di media sosial.
Kejadian ini kembali mencoreng wajah ke toleransian antar sesama kita. Di tahun 2026 ini, ternyata isu kebebasan beragama masih saja menjadi PR besar buat kita bersama.
Berikut beberapa poin penting dan tegas dari pemerintah serta aparat terkait:
Toleransi Itu Kewajiban, Bukan Pilihan: Bupati Halim menegaskan bahwa dalam Islam, keberagaman adalah sunnatullah dan toleransi adalah sunah Rasul. Tidak ada satu pun ajaran agama yang membenarkan pembubaran ibadah orang lain.
Hukum Tertinggi Adalah UUD 1945: Kebebasan beribadah dijamin oleh Pasal 29 Ayat 2 UUD 1945. Aturan negara TIDAK BOLEH kalah oleh kesepakatan lokal atau intimidasi kelompok tertentu.
Ibadah vs Izin Bangunan: Pemkab Bantul memisahkan antara “hak beribadah” dan “legalitas gedung”. Ibadah sama sekali tidak boleh dilarang, sementara urusan izin bangunan tempat ibadah (PBG dan SKB 3 Menteri) saat ini sedang diproses secara legal.
Sikap Tegas Kepolisian: Kapolres Bantul, Bayu Puji Hariyanto, menyatakan dengan lantang: “Tidak ada ruang bagi pelaku intoleransi beragama!” Saat ini kasus sedang didalami oleh pihak berwajib.
Untuk sementara waktu, jemaat GMS akan beribadah di Pakuwon Mall demi keamanan, sambil menunggu proses perizinan tempat ibadah mereka selesai.
Investigasi : tofan













