Kian Memanas!!!Bupati Bantul Mulai Buka Suara Terkait Pembubaran Acara Ibadah GMS

Bantul, Tevri-tv.com,27/05/2026.

Konstitusi Tidak Bisa Dikalahkan Oleh Sebuah Kesepakatan Kampung atau Sekelompok orang atau Golongan!

banner 325x300

​Sebuah kalimat tegas ini keluar langsung dari Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, yang merespons permasalahan polemik pembubaran ibadah jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS) yang berlokasi di Panggungharjo, Sewon, Bantul baru-baru ini yang sempat viral di media sosial.

​Kejadian ini kembali mencoreng wajah ke toleransian antar sesama kita. Di tahun 2026 ini, ternyata isu kebebasan beragama masih saja menjadi PR besar buat kita bersama.

​Berikut beberapa poin penting dan tegas dari pemerintah serta aparat terkait:

​Toleransi Itu Kewajiban, Bukan Pilihan: Bupati Halim menegaskan bahwa dalam Islam, keberagaman adalah sunnatullah dan toleransi adalah sunah Rasul. Tidak ada satu pun ajaran agama yang membenarkan pembubaran ibadah orang lain.

​Hukum Tertinggi Adalah UUD 1945: Kebebasan beribadah dijamin oleh Pasal 29 Ayat 2 UUD 1945. Aturan negara TIDAK BOLEH kalah oleh kesepakatan lokal atau intimidasi kelompok tertentu.

​Ibadah vs Izin Bangunan: Pemkab Bantul memisahkan antara “hak beribadah” dan “legalitas gedung”. Ibadah sama sekali tidak boleh dilarang, sementara urusan izin bangunan tempat ibadah (PBG dan SKB 3 Menteri) saat ini sedang diproses secara legal.

​Sikap Tegas Kepolisian: Kapolres Bantul, Bayu Puji Hariyanto, menyatakan dengan lantang: “Tidak ada ruang bagi pelaku intoleransi beragama!” Saat ini kasus sedang didalami oleh pihak berwajib.

​Untuk sementara waktu, jemaat GMS akan beribadah di Pakuwon Mall demi keamanan, sambil menunggu proses perizinan tempat ibadah mereka selesai.
Investigasi : tofan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *