Sidang Praperadilan Hari Ketiga: Pemohon Praper Victor Lasut bersama Advokat Ajukan Bukti tambahan dan Hadirkan 2 Saksi Fakta di Persidangan

Jumat,29 Mei 2026.

MANADO SULUT – Persidangan praperadilan terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan pencemaran lingkungan akibat pelampauan baku mutu air limbah kembali digelar di Pengadilan Negeri Manado, Sulawesi Utara, Jumat (29/5/2026). Sidang yang berlangsung secara terbuka untuk umum ini memasuki hari ketiga dengan agenda pembuktian, di mana pihak pemohon yang diwakili tim advokat mengajukan bukti tambahan serta menghadirkan dua orang saksi fakta .

Pemohon dalam perkara ini adalah General Manager (GM) IT Center, Victor Lasut, yang penetapannya sebagai tersangka dipermasalahkan keabsahannya. Tim advokat yang menangani perkara ini terdiri dari Handri Piter Poae dan Geyser Mangerongkonda. Dalam persidangan, tim hukum menegaskan keberatan keras atas langkah penyidik yang menetapkan klien mereka sebagai tersangka.

Menurut penilaian tim advokat, penetapan tersebut sangat dipaksakan, sarat dengan pelanggaran prosedur administrasi, serta didasari penyalahgunaan ketentuan hukum yang berlaku sejak tahap awal penyelidikan.

banner 325x300



Dua Saksi Fakta Ungkap Fakta Lapangan

Pada persidangan hari ketiga ini, tim hukum menghadirkan dua saksi fakta yang merupakan karyawan tetap IT Center, yakni Feky Sangi (FS) selaku Supervisor Engineering dan I Wayan Dinata (IWD) selaku Chief Engineering. Keduanya telah bekerja di IT Center sejak tahun 2007 hingga saat ini.

Dalam keterangannya, Feky Sangi menjelaskan secara rinci mengenai sistem pengelolaan air di lingkungan kerja mereka. Ia menyatakan bahwa sumber air yang digunakan berasal dari sumur bor dan PDAM, dan selama beroperasi puluhan tahun, kualitas air tersebut tidak pernah bermasalah.

Sementara itu, terkait air limbah, Saksi menegaskan bahwa seluruh buangan yang berasal dari toilet, wastafel, dapur restoran, dan aktivitas lainnya, dialirkan menuju Instalasi Pengolahan Air Limbah  atau yang dikenal sebagai STP (Sewage Treatment Plant). Di fasilitas tersebut, air limbah diproses sebelum dibuang.

Terungkap Fakta di Persidangan berikut ini : “Sejak tahun 2007 sampai saat ini, air limbah di IT Center tidak pernah bermasalah. Tidak pernah ada keberatan dari masyarakat atau tetangga, tidak ada teguran dari pemerintah, maupun ditemukan dampak yang menyebabkan penyakit atau merusak ekosistem sekitar. Kami tegaskan, hal itu tidak pernah terjadi,” ujar Feky dalam menjawab Pertanyaan advokat Pemohon praper di persidangan.

Temuan Penting: Perbedaan Cara Pengambilan Sampel

Poin krusial yang terungkap juga dalam Persidangan  adalah adanya perbedaan prosedur pengambilan sampel air .
Tegas Saksi saat di tanyakan oleh Advokat.

Saksi mengatakan bahwa kalau dari Dinas lingkungan Hidup rutin ambil sampel,dikatakan saksi bahwa kalau dari dinas yang mengambil sampel,Pasti selalu di tunjukan surat.  Wadah nya botol transparan,ada tutup yang disegel, sebelum pengambilan di sterilkan dan di taruh di Box dan penandatanganan dilakukan setelah selesai itu.

Berdasarkan keterangan saksi yang turut hadir saat pengambilan sampel oleh kepolisian , bahwa prosedur yang dilakukan dinilai di duga menyimpang dari ketentuan yang berlaku:
di antaranya, Wadah yang digunakan adalah botol bekas, Tidak Ada Dokumen Resmi: Penyidik tidak memperlihatkan surat perintah penyelidikan, dan tidak ada berita acara yang ditandatangani  terkait  pengambilan sampel berlangsung.

Tim Hukum: Hasil Pengujian Menurut Tim Advokat Pemohon Praper adalah Cacat Hukum

Usai mendengarkan keterangan saksi dan menyampaikan seluruh alat bukti tambahan, tim advokat menegaskan bahwa seluruh prosedur hukum acara menuntut sifat keresmian dalam setiap langkah penyelidikan maupun penyidikan. Ketidakpatuhan terhadap prosedur tersebut, menurut mereka, menjadikan hasil pengujian sampel air tersebut cacat hukum dan tidak dapat dijadikan dasar penetapan tersangka. Tegas Handri.


Lebih lanjut, tim hukum menilai penetapan tersangka terhadap Victor Lasut tidak tepat karena tidak didasari fakta dan prosedur yang benar.

Tim advokat juga mempertanyakan keberadaan pelapor dalam kasus ini dan meminta pihak kepolisian selaku termohon untuk menghadirkan pelapor dalam persidangan selanjutnya. Hal ini penting untuk membuktikan seberapa besar kerugian yang dialami pelapor dan dampak apa yang sebenarnya terjadi.

“Kami menghormati kerja penyidik, namun kami berharap jika ini bukan tindak pidana, jangan dipaksakan menjadi pidana. Persoalannya sudah jelas, tata caranya saja yang sudah dilanggar sejak awal, itulah alasan utama kami mengajukan praperadilan ini,” tambahnya.

Menutup keterangannya, tim hukum menginformasikan bahwa mereka telah menyiapkan ahli yang kompeten di bidang lingkungan maupun hukum acara untuk dihadirkan pada sidang berikutnya guna memperkuat dalil pembuktian.

Jadwal Sidang Berikutnya

Sidang praperadilan ini dijadwalkan akan berlanjut pada hari keempat, Selasa (2/6/2026), dengan agenda lanjutan pembuktian. Pada sidang mendatang, pengadilan akan kembali mendengarkan keterangan saksi dan ahli baik dari pihak pemohon maupun pihak termohon untuk mengungkap fakta yang lebih lengkap dan terang benderang.****

MW.

Redaksi///

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *