MANADO SULUT – Selasa 2 Juni 2026. Persidangan praperadilan terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan pencemaran lingkungan akibat pelampauan baku mutu air limbah kembali digelar di Pengadilan Negeri Manado, Sulawesi Utara pada Selasa 2 Juni 2026 .
Sidang yang berlangsung secara terbuka untuk umum ini memasuki hari keempat masih dengan agenda pembuktian, di mana pihak pemohon yang diwakili tim advokat menghadirkan satu orang ahli.

Pemohon dalam perkara ini adalah General Manager (GM) IT Center, Victor Lasut, yang penetapannya sebagai tersangka dipermasalahkan keabsahannya.
Tim advokat yang menangani perkara ini terdiri dari Handri Piter Poae dan Geyser Mangerongkonda.
Kuasa Hukum: Penetapan Tersangka Tidak Prosedural, Penegakan Hukum Jangan Dipaksakan
“Tolong jangan dipaksakan, karena tadi sudah jelas. Kami menghadirkan ahli Pak Taufik Rahmat, yang merupakan salah satu perumus KUHAP terbaru, penyusun anotasi KUHAP, dan menjadi rujukan bagi penyidik serta seluruh praktisi hukum. Penjelasannya mempertegas bahwa sejak tahap awal penyelidikan sudah ditemukan pelanggaran prosedur,” ujarnya.
Menurut penjelasan yang disampaikan, pelanggaran tersebut terlihat dari tidak diperlihatkannya Surat Perintah Penyelidikan, serta tidak dibuatnya Berita Acara pada saat proses berlangsung. Hal ini dinilai bertentangan dengan ketentuan Pasal 13 KUHAP.
Pihaknya juga menyoroti cara pengambilan barang bukti, termasuk sampel yang diambil oleh penyidik. di tegaskan bahwa untuk Masuk ke tempat milik orang lain dan mengambil sampel harus dilakukan dengan tata cara dan prosedur yang sah. Hal ini sejalan dengan doktrin hukum yang dikenal sebagai buah dari pohon beracun, yang menyatakan bahwa bukti yang diperoleh melalui cara yang tidak sah tidak dapat diakui dalam proses hukum.

“Sejauh ini kami menegaskan bahwa penetapan status tersangka yang dialami klien kami dilakukan secara tidak prosedural. Hal inilah yang menjadi dasar kami melakukan uji terhadap penetapan tersebut. Sekali lagi, kami tetap menghormati setiap langkah yang dilakukan penyidik,” tambahnya.
.
“Ketentuan mewajibkan setiap langkah penyelidikan harus diberitahukan dalam batas waktu 1 kali 24 jam, namun hal ini tidak dilakukan. Hal ini menjadi poin penting yang kami perdebatkan, agar tidak ada hak hukum yang hilang bagi pihak yang diperiksa,” jelasnya.
Hal lain yang disoroti adalah perbedaan pasal yang diterapkan dalam penetapan tersangka yang dilakukan pada tahun 2025 dan tahun 2026. Mengingat KUHAP yang berlaku saat ini adalah aturan yang terbaru, maka dasar hukum yang digunakan pun harus disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku saat penetapan dilakukan, bukan merujuk pada aturan lama atau peristiwa di masa lalu. tegasnya.
Pihaknya juga mengingatkan tentang prinsip ultimum remedium dalam penegakan hukum, yang bermakna bahwa penanganan melalui jalur pidana sebaiknya dijadikan langkah terakhir, setelah langkah administrasi atau upaya hukum lain yang lebih ringan ditempuh dan tidak memberikan hasil. Prinsip ini harus dijalankan beriringan dengan kepatuhan terhadap seluruh tata cara dan prosedur hukum yang berlaku.
Tim hukum menegaskan keberatan keras atas langkah penyidik yang menetapkan klien mereka sebagai tersangka.
“Dengan melihat seluruh kondisi yang ada, kami menyimpulkan terdapat sejumlah ketidakwajaran dalam proses ini. Kami akan menyusun kesimpulan lengkap dan menyampaikannya pada sidang berikutnya.
Sidang akan kembali di Gelar dengan Agenda Kesimpulan pada Rabu 3 Juni 2026.













