Jakarta – Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program penghapusan sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan bermotor yang diberlakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin, mengatakan program pemutihan pajak kendaraan tersebut menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak sekaligus menertibkan administrasi kepemilikan kendaraan.
“Program pemutihan ini berlaku selama tiga bulan. Kami mengimbau masyarakat agar memanfaatkan momentum ini dengan sebaik-baiknya,” ujar Komarudin, Rabu (3/6/2026).
Menurutnya, masyarakat dapat mendatangi kantor-kantor Samsat di wilayah hukum Polda Metro Jaya untuk memperoleh layanan pembayaran pajak kendaraan. Guna mengantisipasi peningkatan jumlah wajib pajak selama program berlangsung, pihaknya telah menyiapkan personel serta sarana dan prasarana pendukung pelayanan.
“Kami sudah menyiapkan personel di lapangan, termasuk sarana dan prasarana pelayanan di Samsat, agar masyarakat yang datang dapat terlayani dengan baik. Kami ingin memastikan proses pelayanan berjalan tertib, lancar, nyaman, dan tidak menyulitkan masyarakat,” katanya.
Komarudin juga mengingatkan masyarakat agar mengurus sendiri pembayaran pajak kendaraan melalui layanan resmi Samsat. Menurutnya, petugas siap memberikan pelayanan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
“Kami mengimbau masyarakat datang langsung ke Samsat dan mengurus sendiri pembayaran pajak kendaraannya. Pelayanan dibuka setiap hari kerja, Senin hingga Sabtu, kecuali hari libur nasional atau tanggal merah,” ujarnya.
Ia berharap program pemutihan pajak kendaraan tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat. Selain membantu menyelesaikan kewajiban pajak, program ini juga diharapkan dapat mendukung tertib administrasi kepemilikan kendaraan bermotor.
“Silakan manfaatkan program ini sampai 31 Agustus 2026. Ini kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban pajak sekaligus menertibkan administrasi kendaraan,” pungkasnya.
(ard)













