Jakarta, Tevri-tv.com, 22 Juli 2026 – Konflik agraria di kawasan Borong, Kelurahan Bitowa, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, yang memuncak saat pelaksanaan konstatering pada Juli 2026, dinilai merupakan akumulasi persoalan hukum dan komunikasi yang telah berlangsung selama bertahun-tahun. Hal tersebut disampaikan Ketua Umum Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) sekaligus pemerhati agraria dan konflik pertanahan, Maret Samuel Sueken, saat memberikan keterangan kepada awak media di Plaza Senayan, Jakarta, Rabu (22/7).
Menurut Maret, bentrokan yang terjadi tidak dapat dipandang sebagai peristiwa yang muncul secara tiba-tiba. Ia menyebut masyarakat telah berulang kali berupaya memperoleh kepastian hukum terkait status kepemilikan lahan yang disengketakan melalui berbagai mekanisme hukum dan administratif.
«”Yang kami dorong sejak awal bukan perlawanan, melainkan kepastian hukum. Masyarakat meminta penjelasan mengenai status laporan kepolisian, dasar hukum penyelidikan, legal standing pihak pelapor, hingga dasar klaim atas tanah yang diperselisihkan. Semua itu ditempuh melalui mekanisme yang sah,” ujar Maret.»
Ia menjelaskan, selama proses sengketa berlangsung, sejumlah warga telah memenuhi panggilan penyidik, memberikan keterangan, hingga menghadapi laporan pidana yang berkaitan dengan sengketa lahan tersebut.
Menurut Maret, pengalaman tersebut menimbulkan kekhawatiran di kalangan warga dan memunculkan persepsi adanya kriminalisasi terhadap masyarakat. Ia menegaskan bahwa persepsi tersebut merupakan pandangan yang berkembang di tengah warga berdasarkan pengalaman yang mereka alami selama proses hukum berlangsung.
Lebih lanjut, Maret mengungkapkan bahwa pada 5 Januari 2026 masyarakat mengirimkan surat kepada Kapolrestabes Makassar untuk meminta penjelasan mengenai status laporan yang pernah diajukan, dasar hukum proses penyelidikan lanjutan, legal standing pihak pelapor, serta mekanisme pemanggilan terhadap warga.
«”Yang diminta masyarakat bukan penghentian proses hukum, melainkan kepastian administrasi agar mereka memahami proses yang sedang berjalan. Dalam negara hukum, permintaan seperti ini merupakan bentuk partisipasi warga yang semestinya mendapat respons,” katanya.»
Selain persoalan hukum, Maret menyebut situasi di lapangan juga dipengaruhi sejumlah insiden yang, menurut keterangan warga, memperkeruh hubungan sosial. Salah satunya adalah dugaan penyerangan terhadap rumah seorang warga yang aktif menyuarakan aspirasi masyarakat. Peristiwa tersebut, menurutnya, mengakibatkan kerusakan pada rumah dan kendaraan milik warga yang bersangkutan. Dugaan insiden itu masih memerlukan penanganan dan klarifikasi lebih lanjut dari aparat penegak hukum.
Puncak ketegangan terjadi saat pelaksanaan konstatering di kawasan Borong. Berdasarkan keterangan warga yang didampinginya, ribuan kepala keluarga mengaku tidak mengetahui secara jelas rencana pelaksanaan konstatering sebelum kegiatan berlangsung.
«”Ketika sebuah tindakan yang berdampak terhadap ribuan keluarga dilakukan tanpa komunikasi yang dipahami masyarakat, maka risiko terjadinya penolakan akan meningkat. Karena itu, sejak awal kami mendorong pendekatan early warning, dialog, dan pencegahan konflik,” ujar Maret.»
Meski demikian, ia menegaskan bahwa pihaknya tidak mempersoalkan kewenangan aparat penegak hukum maupun pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap apabila seluruh proses dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, setiap pelaksanaan kebijakan yang berpotensi menimbulkan dampak sosial luas seharusnya disertai komunikasi yang efektif, transparansi administrasi, serta koordinasi yang baik antarinstansi guna meminimalkan potensi konflik di masyarakat.
«”Kajian yang kami susun bukan untuk menyalahkan siapa pun. Tujuannya memberikan masukan agar konflik sosial dan agraria dapat diselesaikan melalui pendekatan hukum yang disertai tata kelola yang baik serta pencegahan konflik. Negara tidak cukup hadir ketika konflik sudah meledak, tetapi juga harus hadir sejak muncul tanda-tanda awal eskalasi,” tegasnya.»
Maret berharap pengalaman konflik agraria di Borong dapat menjadi pembelajaran bagi penyelesaian sengketa pertanahan di berbagai daerah. Menurutnya, keberhasilan penyelesaian konflik tidak hanya diukur dari terlaksananya proses hukum, tetapi juga dari kemampuan seluruh pemangku kepentingan membangun kepercayaan publik, membuka ruang dialog, serta mencegah terjadinya benturan yang dapat merugikan semua pihak.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak-pihak yang disebutkan terkait pernyataan yang disampaikan Maret Samuel Sueken. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Jurnalis: Ine













