Diduga Terjadi Intervensi terhadap Kerja Jurnalis, Media Tegaskan Upaya Konfirmasi Telah Dilakukan

BANGGAI LAUT, TEVRI-TV. com – (22/07/2026). Polemik terkait pemberitaan mengenai Kepala Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Banggai Laut Mulyati Mataburu akrab di sapa Hj. Lulu, terus berlanjut. Pihak media menyatakan telah berupaya menjalankan prinsip keberimbangan dengan melakukan konfirmasi sebelum berita dipublikasikan.

Menurut keterangan pihak media, upaya konfirmasi telah dilakukan melalui sambungan telepon seluler kepada Kepala Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura. Selain itu, wartawan juga mendatangi Kantor Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Banggai Laut untuk meminta klarifikasi secara langsung. Namun, pejabat yang bersangkutan disebut tidak berhasil ditemui.

banner 325x300

Pasca pemberitaan tersebut, muncul tanggapan dari Kepala Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura bersama seorang oknum anggota kepolisian yang bertugas di Polda Sulawesi Tengah berinisial RM. Menurut pihak media, tanggapan tersebut dinilai sebagai bentuk pembenaran terhadap pemberitaan sebelumnya, sekaligus menyatakan bahwa media tidak melakukan konfirmasi terlebih dahulu.

Media membantah pernyataan tersebut dan menegaskan bahwa proses konfirmasi telah dilakukan sesuai dengan prosedur kerja jurnalistik. Oleh karena itu, media menilai pernyataan yang menyebut tidak adanya upaya konfirmasi tidak sesuai dengan fakta yang dialami wartawan di lapangan.

Selain itu, pihak media juga menilai komunikasi yang dilakukan oleh oknum anggota kepolisian berinisial RM melalui aplikasi pesan singkat mengesankan adanya tekanan terhadap aktivitas jurnalistik. Apabila benar terdapat upaya menghalangi atau mengintervensi kerja pers, tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan semangat kemerdekaan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Undang-Undang Pers menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara. Pasal 18 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) mengenai kemerdekaan pers dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini disusun, media tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang berkepentingan guna memenuhi asas keberimbangan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *