
PT.Bank SulutGo (Photo Editing)
Manado,Tevri-tv.com – Kristianto Naftali Poae, Bendahara POKDAR KAMTIBMAS Sulawesi Utara, telah mengajukan laporan resmi kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara terkait dugaan tindak pidana korupsi dan pelanggaran hukum lainnya yang melibatkan Dewan Direksi, Dewan Komisaris, dan karyawan PT. Bank SulutGo.Selasa,08/04/2025.
Dalam laporan yang disampaikan, terdapat sejumlah dugaan yang memerlukan perhatian serius dari pihak berwenang, terutama terkait dengan penggunaan dana dan kebijakan perusahaan yang dianggap merugikan negara dan karyawan.
1. Penetapan Dana CSR yang Tidak Jelas AlokasinyaSalah satu temuan utama dalam laporan ini adalah terkait dengan alokasi dana untuk program Corporate Social Responsibility (CSR) yang diajukan PT. Bank SulutGo untuk tahun 2024.
Dalam laporan keuangan perusahaan yang diaudit untuk tahun buku 2023 dan 2024, disebutkan bahwa perusahaan telah menetapkan dana CSR sebesar Rp 40.000.000.000.
Namun, dari total dana tersebut, sebesar Rp 8.000.000.000 diambil dari laba bersih tahun 2023, dan sebesar Rp 32.000.000.000 dibebankan pada laba operasional tahun 2024.
Kristianto Naftali Poae, dalam laporannya, menilai bahwa pengalokasian dana CSR yang mencapai Rp 32.000.000.000 dari laba operasional tahun 2024 patut dicurigai.
Hal ini dikarenakan ketentuan CSR adalah 2% maximal 4% dari labah buku tahun berjalan, sehingga hal mana tidak adanya kejelasan mengenai peruntukan dana tersebut, serta tidak tercatatnya kegiatan CSR yang sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.Ini menjadi potensi kerugian negara, mengingat pengeluaran yang tidak jelas dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu 2% sampai 4% dari laba buku tahun berjalan yang dapat merugikan keuangan negara.
2. Penyalahgunaan Kebijakan Tanggung Jawab Sosial PerusahaanLaporan ini juga mengungkapkan adanya potensi pelanggaran hukum terkait kebijakan tanggung jawab sosial yang diterapkan oleh PT. Bank SulutGo.Pengeluaran dana sebesar Rp 32.000.000.000 dari laba operasional tahun 2024, yang dibebankan untuk CSR, dianggap tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang ada.Terlebih lagi, pengalokasian dana CSR ini tidak pernah diaudit secara independen sehingga membingungkan dan membuka peluang terjadinya praktik korupsi.Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas, dana CSR seharusnya digunakan secara transparan dan untuk kepentingan masyarakat serta lingkungan sekitar.Namun, pengalokasian dana yang tidak jelas ini berpotensi menimbulkan kerugian negara, terutama karena sebagian dana tersebut dibebankan pada laba operasional tahun 2024 yang notabene merupakan pendapatan perusahaan.
3. Kebijakan Pengurangan Tantiem dan Kesejahteraan Karyawan yang MerugikanPembebanan Jaspro, Kespeg dan tantim oleh para pengurus corporate 28% dihitung dari laba bersih tahun 2023, tantim 12,3% dari laba bersih tahun buku 2023 yang seharusnya diambil dari laba bersih tahun buku 2023, yang justru menimbulkan pertanyaan kenapa di bebankan pada tahun buku 2024 ?Hal tersebut diatas tentunya akan menjadi kajian dan objek penyelidikan penyidik juga otoritas jasa keuangan;Laporan ini juga mengungkap adanya kebijakan yang merugikan karyawan, yakni pengurangan klaim kesehatan yang hanya dapat diklaim sebesar 75% dari biaya kesehatan yang dikeluarkan.Hal ini bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan yang mengatur perlindungan kesehatan bagi setiap pekerja yang telah membayar iuran.Selain itu, PT. Bank SulutGo juga dilaporkan tidak membayar klaim kesejahteraan dan biaya kesehatan yang sudah menjadi hak karyawan.Tuntutan terhadap kebijakan ini muncul karena perusahaan mengabaikan hak-hak pekerja yang seharusnya mendapatkan manfaat jaminan kesehatan secara penuh sesuai dengan ketentuan undang-undang.Klaim kesehatan yang dipersulit dan hanya bisa diganti sebesar 75% dipandang sebagai kebijakan yang tidak adil dan merugikan banyak karyawan. Hal ini memicu keluhan dan tuntutan dari pegawai yang merasa hak mereka tidak dihargai oleh manajemen.
4. Dugaan Praktik Suap dan Pemaksaan terhadap WartawanSelain masalah internal perusahaan, laporan ini juga menyentuh dugaan praktik suap yang melibatkan pihak manajemen PT. Bank SulutGo.Berdasarkan informasi yang diterima, sekretaris perusahaan dilaporkan telah melakukan upaya penyuapan kepada wartawan dengan tujuan untuk menghapus atau menurunkan pemberitaan terkait masalah klaim kesehatan yang belum diganti oleh perusahaan.
Tindakan ini bertentangan dengan etika jurnalistik dan menunjukkan adanya usaha untuk menutupi masalah yang merugikan karyawan.Kasus suap ini turut melibatkan Direktur Utama PT. Bank SulutGo, yang disebut-sebut turut campur dalam upaya menekan wartawan agar memberitakan hal-hal positif tentang perusahaan dan mengabaikan pemberitaan negatif terkait kebijakan klaim kesehatan.Praktik ini dapat mencoreng citra perusahaan dan berpotensi melanggar hukum.
5. Pembocoran Informasi Kredit Debitur oleh Pihak PerusahaanLaporan ini juga mencatat adanya dugaan pembocoran informasi kredit debitur yang dilakukan oleh pihak sekretaris perusahaan dan Direktur Utama PT. Bank SulutGo.Diketahui bahwa informasi terkait nasabah dan kredit mereka dibocorkan kepada pihak luar, termasuk wartawan dan sekretaris DPD Partai Gerindra, yang merupakan tindakan yang sangat melanggar privasi dan keamanan data nasabah. Pembocoran data ini tidak hanya berisiko merusak reputasi perusahaan, tetapi juga berpotensi melanggar undang-undang yang mengatur perlindungan data pribadi.
6. Dugaan Penyalahgunaan Wewenang oleh Komisaris Utama dan Direktur UtamaLaporan ini juga menyoroti dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Komisaris Utama dan Direktur Utama PT. Bank SulutGo.Kedua pejabat ini, yang juga terperiksa dalam kasus dugaan korupsi, seharusnya diberhentikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).Hal ini dikarenakan mereka diduga terlibat dalam praktik korupsi yang bertentangan dengan prinsip-prinsip good corporate governance dan menimbulkan konflik kepentingan yang merugikan perusahaan.Kristianto Naftali Poae berharap agar Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dapat segera menindaklanjuti laporan ini dan melakukan audit menyeluruh terhadap PT. Bank SulutGo.
Mengingat banyaknya dugaan pelanggaran hukum yang terjadi, termasuk pengalihan dana yang tidak jelas, praktik suap, serta pembocoran data debitur, diharapkan agar pihak berwenang dapat memberikan solusi yang tepat dan menegakkan hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.Sebagai pelapor, ia juga menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan dan kebijakan internal perusahaan demi melindungi hak-hak karyawan dan mencegah kerugian negara.
Mengakhiri laporan Kris mengatakan senjata para dewan direksi dan komisaris terhindar dari jerat hukum adalah ketika para pemegang saham setujuh dan menandatangani EQUITY THA CHARGE equity the charge saat RUPS pemegang saham akan dimintakan untuk menandatangani equity the charge artinya pelepasan atau pelepasan tanggung jawab langsung dari seluruh tanggung jawab yang mungkin akan ada di kemudian hari atas perbuatan hukum yang dilakukan seluruh pengurus perseroan pada tahun berjalan diberikan pembebasan tanggung jawab.
Demikian laporan ini disampaikan, dan diharapkan pihak berwenang dapat melakukan tindakan hukum yang sesuai untuk memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
(**Fenly)













