Seminar Internasional Pumpung Hai: Seruan Bersama Hentikan Kriminalisasi Masyarakat Adat dalam Tata Kelola Kawasan Hutan

Palangka Raya,TEVRI-TV.com ,21 Agustus 2025,
Seminar Internasional Pumpung Hai yang menghadirkan Para Tokoh Adat Dayak seTanah Borneo, Sabah, Serawak, akademisi, tokoh masyarakat organisasi sipil, serta perwakilan lembaga pemerintahan diharapkan mampu menghasilkan sikap tegas: hentikan kriminalisasi masyarakat adat dalam penertiban kawasan hutan.

Masalah status kawasan hutan di Kalimantan Tengah hingga hari ini masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat adat Dayak. Penetapan kawasan hutan yang tidak transparan dan minim sosialisasi, ditambah dengan penerbitan izin pemanfaatan hutan untuk perusahaan besar, kerap menjadi “jebakan hukum” bagi rakyat kecil yang sejak turun-temurun mengelola tanah dan ladang di wilayah adatnya.

banner 325x300

konsep negara hukum yang berlandaskan Pancasila, di mana hukum dan konstitusi menjadi dasar kebijakan penyelenggaraan pemerintahan sehingga mampu melindungi hak-hak fundamental setiap warga negara. 

Wendi S. Loentan, tokoh pemuda Kalteng, menyatakan bahwa banyak masyarakat adat justru dijerat pidana karena dianggap menggarap kawasan hutan, “Hal ini jelas menimbulkan ketimpangan hukum dan mencederai kearifan lokal masyarakat Dayak Kalteng yang sejak lama hidup berdampingan dengan hutan,” tegas Wendi.

UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan semestinya dijalankan secara adil, bukan hanya tajam ke bawah namun tumpul ke atas.

UU Cipta Kerja (UUCK) Pasal 110A & 110B bahkan memberikan ruang penyelesaian administratif bagi pelaku usaha tanpa izin di kawasan hutan, melalui pembayaran denda administratif dan mekanisme legalisasi. Maka sudah selayaknya masyarakat adat juga diberikan perlindungan dan mekanisme penyelesaian yang adil, bukan kriminalisasi.

Oleh karena itu melalui Forum ini diharapkan dapat menekankan penyelesaian persoalan kawasan hutan dapat sejalan dengan agenda Reforma Agraria. Pemerintah perlu melakukan pemisahan (enklave) terhadap lahan-lahan rakyat yang dikelola secara turun-temurun, sehingga tidak lagi dikategorikan sebagai kawasan hutan.

“Dengan demikian, masyarakat tidak kehilangan hak atas lahan yang telah mereka kelola dan justru memberikan manfaat nyata bagi perekonomian rakyat,” terang Wendi.

Seminar Internasional Pumpung Hai mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk menegakkan keadilan ekologis dan sosial. Penertiban kawasan hutan tidak boleh lagi menjadi alat kriminalisasi masyarakat adat, melainkan harus menjadi momentum koreksi tata kelola hutan Indonesia agar lebih adil, berkelanjutan, dan berpihak kepada rakyat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *