Kisruh Pemecatan Anggota BPD Tolisetubono, Diduga Tidak Sesuai Prosedur

BANGGAI LAUT, TEVRI-TV — Jumat, (14/11/2025). Polemik pemecatan salah satu anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Tolisetubono, Kecamatan Banggai Utara, Kabupaten Banggai Laut, memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian prosedur dalam prosesnya. Pemecatan tersebut disebut-sebut hanya berlandaskan isu perpindahan domisili oleh pihak bersangkutan, meski faktanya tidak ada permintaan pindah domisili yang pernah dilakukan.

Persoalan ini dialami oleh Abdul Novan, anggota BPD Desa Tolisetubono, yang menilai bahwa upaya pemberhentian dirinya diduga bermotif pribadi dan tidak melalui proses etik maupun langkah persuasif sebagaimana diatur dalam tata tertib BPD.

banner 325x300

Dalam keterangannya kepada media pada kamis, 6 November 2025, Abdul Novan mengungkapkan bahwa dirinya tidak pernah menjalani evaluasi etik terkait dugaan pelanggaran yang dijadikan dasar rencana pemecatan tersebut. Ia menilai langkah pemberhentian itu terlalu tergesa-gesa dan tidak mengikuti mekanisme formal lembaga BPD.

Lebih jauh, ia menyampaikan bahwa honornya selama tiga bulan, yakni September, Oktober, dan November 2025, tidak lagi diterimanya, tanpa ada penjelasan resmi dari pihak BPD maupun pemerintah desa.

Upaya konfirmasi oleh awak media TEVRI-TV Kantor Berita Banggai Laut kepada Ketua BPD Desa Tolisetubono, Hasmudin H. Padatia, melalui panggilan telepon dan pesan WhatsApp pada 7 November 2025, tidak mendapat respons hingga berita ini diturunkan.

Sementara itu, Kepala Desa Tolisetubono, Sudian, S.Sos, saat dimintai keterangan, menyarankan agar media menghubungi Dinas PMD-PPPA Kabupaten Banggai Laut. Ia menyebut bahwa pihak desa telah mengajukan permohonan pemberhentian Abdul Novan kepada dinas terkait.

Namun, penelusuran pihak Abdul Novan ke Dinas PMD-PPPA justru menemukan fakta berbeda. Pihak dinas menyatakan tidak pernah menerima berkas maupun permohonan resmi terkait pemberhentian dirinya sebagai anggota BPD Desa Tolisetubono.

Kisruh internal ini pun memunculkan sorotan publik mengenai transparansi dan tata kelola internal BPD, khususnya terkait penerapan etika organisasi serta mekanisme pemberhentian anggota sesuai regulasi yang berlaku. (FTT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *