BREAKING NEWS ; Sidang Pemeriksaan Terdakwa dugaan Tipikor Dana Desa Kima bajo -Terdakwa Mantan Plt Hukum Tua inisial A.A Sampaikan Sejumlah Fakta di Persidangan,di antaranya *Mengenai Dirinya tidak memegang Dana Desa tersebut ,melainkan di Bendahara & terdakwa tegaskan tidak Pernah Menggunakan Dana desa untuk kepentingan Pribadi*

Manado-Sulut , 26 Februari 2026, tevri-tv.com .
   Sidang dugaan Pidana Korupsi  Anggaran Dana desa kima bajo kabupaten Minahasa utara Tahun 2019 dengan Anggaran 1 Milyar Rupiah lebih kembali di laksanakan di Pengadilan Negeri Manado Kamis 26 Februari 2026.
Agenda Sidang kali ini yaitu Sidang  Pemeriksaan Terdakwa .
  Dalam Perkara Dugaan Korupsi ini Terdakwa  Inisial A.A seorang Pria ,Merupakan Mantan PLT hukum tua desa kima bajo .
  Terpantau Terdakwa selalu koperatif  hadir di persidangan , terdakwa di dampingi Tim Advokat yaitu Sumiati junus, SH,MH dan Rahma Rasjid, SH.


   Dalam Sidang pemeriksaan Terdakwa hari ini , Terungkap sejumlah Fakta berdasarkan keterangan  dari Terdakwa di antaranya yaitu  Terdakwa tidak memegang Dana desa tersebut ataupun memakai anggaran dana desa untuk kepentingan Pribadi.

banner 325x300


Fakta lainnya juga yang terungkap  dipersidangan dimana terdakwa ada memasukkan APBDes kima bajo tahun anggaran 2019 dan terdakwa sampaikan    di persidangan kalau tidak dimasukkan APBDes pasti tidak akan cair Dana desa tahap pertama,.
  Fakta lainnya juga Terdakwa menyampaikan bahwa kemudian terdakwa ada bertemu dengan Tim inspektorat dan ada Memperlihatkan LPJ.
  Terdakwa juga berulang kali  menyampaikan di persidangan bahwa dana desa waktu itu di bendahara bukan di terdakwa yang waktu lalu menjabat sebagai plt hukum tua dan juga yang berbelanja adalah bendahara bersama Bpd waktu itu. ” ungkap Terdakwa di persidangan.


  Selain itu juga terdakwa menyampaikan yang mengenai Pelatihan Bumdes , namun tidak ada kegiatannya.
Terdakwa juga menyampaikan bahwa waktu terdakwa di luar kota ,Bendahara telah berbelanja dan waktu terdakwa  kembali dari luar kota ,  bahan bahan, material telah dibelanja oleh bendahara dan terdakwa menerima informasi bahwa untuk anggaran telah habis.


Selanjutnya  Fakta lainnya pada saat sidang pemeriksaan setempat untuk Melihat Pekerjaan Fisik dilapangan di Kima bajo terungkap bahwa pekerjaan dari anggaran Dana desa tahun 2019 semuanya ada dimulai dari pembangunan jalan paving sepanjang 50 m, pemasangan lampu jalan solar cell 6 unit, tanggul pemecah ombak ,penetas telur, mesin ketinting, posyandu, pembagian susu untuk ibu hamil, balita,  untuk bayi ,lansia dan beras  5kg, dan stunting.
Sementara itu,Tim Advokat tegaskan bahwa tidak ada Niat jahat dari Terdakwa .
Terdakwa pada keterangan di persidangan menyampaikan telah berkata Jujur .
Besar Harapan Tim advokat dan Terdakwa agar Majelis Hakim dapat memberikan keadilan bagi Terdakwa .
Terpantau Sidang Pemeriksaan Terdakwa di Persidangan Berjalan Aman .
Sidang akan dilanjutkan kembali pada pekan depan.

Dari Kota Manado – Sulawesi utara,Marten tevri-tv.com melaporkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *