TALAUD TEVRI-TV| Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauam Talaus telah melakukan tahapan verifikasi faktual kesatu untuk bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Talaud dari jalur perseorangan atau independen, Kamis (11/7/2024)
KPU Talaud mengungkapkan dari hasil verfak itu, bapaslon Djekmon Amisi (JA) dan Jeti Pulu (YP) dinyatakan belum memenuhi syarat dukungan.Anggota KPU Talaud Ahmad Faisal Tahir yang juga Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan menyatakan, bakal pasangan calon Djekmon Amisi dan Jeti Pulu dari 7.344 daftar dukungan setelah dilakukan Verfak Kesatu sebanyak 2.354 daftar dukungan dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dan 4.990 Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
“Untuk tahapan perbaikan, mengacu PKPU 8, pasal 77 menyebutkan bahwa calon perseorangan harus mengganti minimal minimal sebanyak kekurangan. Jadi, calon perseorangan tersebut harus mengganti kurang lebih 5000 pendukung baru,” katanya saat ditemui media ini diruang kerjanya, Jumat (12/7/2024).
Menurut Tahir, Bapaslon harus memasukan dukungan baru yang dimana dukungan tersebut belum pernah memberikan dukungan kepada calon perseorangan manapun dan persebarannya juga harus di atas 50 %.” Jika mereka mampu memenuhi syarat ini, maka mereka akan lanjut pada tahap verifikasi administrasi perbaikan kedua. Selanjutnya akan dilanjutkan ketahapan verfak ,” ungkapnya.
Tahir Menambahkan, tahapan-tahapan ini sudah disampaikan kepada LO pasangan calon dan Bawaslu Talaud dan tidak ada yang keberatan dan juga baik LO dan Bawaslu Talaud telah menerima hasil Verfak yang dilakukan oleh KPU Talaud.Sementara itu, menanggapi hasil verfak kesatu ini, LO Bapaslon Perseorangan JA-JP Rudi Pangalila menyatakan siap melakukan perbaikan.
“Kami memaklumi kekurangan kami yang kurang lebih hampir lima ribu. Dan jika kesempatan masih ada kami siap memperbaiki itu dan kami yakin bisa lolos,” ujar Rudi. (Steven)