MANADO SULUT,26 Januari 2026,tevri-tv.com . Perkara dugaan pidana kekerasan fisik yang di duga di lakukan oleh terdakwa inisial I.M atau ivan kini masih berproses hukum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Manado.
Sidang yang di gelar pada Senin 26 Januari 2026 ini masih dengan agenda Pemeriksaan saksi –saksi di persidangan yang bersifat terbuka untuk umum.
Adapun Saksi yang di periksa di sidang kali ini yaitu menghadirkan 3 orang saksi. Namun hanya 1 orang saksi yang di periksa di mintai keterangan di persidangan. Sementara untuk 2 saksi di antaranya akan di lakukan pemeriksaan pada sidang berikutnya.

1 orang saksi yang diperiksa di persidangan kali ini yaitu orang tua atau ayah dari terdakwa I.M,
Terpantau hadir di persidangan , terdakwa di dampingi kuasa hukumnya, pihak JPU, dan juga hadir pihak pelapor . Tim advokat menyampaikan bahwa meskipun terdakwa dalam kondisi belum pulih kesehatan,dan masih melakukan pemeriksaan kesehatan rutin, namun terdakwa Ivan tetap kooperatif dan beretikad baik hadir mengikuti persidangan untuk mengungkap sejumlah fakta .


Sementara itu pada sidang kali ini, advokat Hendra baramuli SH,MH, Menyampaikan pada persidangan telah memasukkan sebanyak 14 alat bukti surat beserta bukti elektronik dan 3 orang saksi yang di hadirkan ,namun baru 1 saksi yang di lakukan pemeriksaan memberikan keterangan. Selain itu di tegaskan bahwa Pada sidang pemeriksaan saksi ini, Seorang Ayah atau saksi menyampaikan sejumlah fakta yang pada intinya menegaskan bahwa dalam perkara ini kekerasan psikis dan fisik tidak pernah terjadi. ,lebih lanjut penegasan di katakan bahwa anaknya , ivan yang saat ini menjadi terdakwa di persidangan , dirinya adalah seorang anak yang baik,sayang keluarga tidak pernah melakukan aksi kejahatan ataupun pidana lainnya, termasuk seperti yang di dakwakan saat ini kepada dirinya.
Tim advokat menyampaikan juga bahwa perkara ini di duga di paksakan, Karena sebagaimana yang diketahui bahwa dalam awal mula perkara ini di mulai mengenai laporan dugaan tindak pidana pskis dan itu sudah 3 kali SP3 dan 1 kali putusan Praperadilan . jadi apalagi kemudian yang akan di cari kebenarannya ? ‘”ungkap hendra baramuli pada awak media saat di wawancarai usai sidang.”
Lebih lanjut di tegaskan hendra dalam keterangannya bahwa yang menjadi persoalan disini adalah adanya dugaan penyelundupan hukum , karena seharusnya ada dugaan psikis ,tapi tiba tiba muncul tindak pidana fisik , sehingga dikatakan aneh karena awalnya dilaporkan psikis . “ tegasnya
Pada kesempatan ini juga ,Hendra tim advokat menyampaikan bahwa pada sampai sidang kemarin, JPU tidak menghadirkan bukti visum. Sehingga menurut tim advokat bahwa dugaan poerkara fisik tidak mempunyai atau tidak di kuatkan oleh barang bukti, dan di tegaskan psikis sudah selesai apa lagi yang akan di kejar ? “ tegas advokat Hendra saat di wawancarai.
Menegnai upaya perdamaian dilihat bahwa persoalan perdata untuk ekseskusi anak belum mempunyai payung hukum untuk eksekusi anak .
Sementara itu Advokat Franky onibala SH menegaskan memang terdakwa I.M dalam keadaan sakit dan semopat di rawat di rumah sakit,
Ditegaskan juga bahwa menurut tim advokat bahwa sebenarnya penyebab peristiwa ini tidak ada danmenegaskan bahwa peristiwa tidak pernah ada. Pasalnya ini sudah tidak bisa di angkat lagi ,pasalnya SP3 dan praperadilan tidak terbukti mengenai psikis.
Mengenai penyerahan anak , Tim advokat menegaskan mereka tidak bisa memaksakan terhadap klien mereka,karena yang merasakan mengalami adalah mereka.
Sepanjang perjalanan perkara ini ,menurut tim advokat bahwa pasal yang di dakwakan kepada terdakwa itu semua tidak ada yang terbukti. “ ungkap advokat Franky,kepada awak media.
Di sisi lain juga advokat menyampaikan bahwa informasi mengenai menutup pintu itu bukan penyekapan namun pengamanan ,bukan penyekapan, “ tegasnya sekali lagi.
Selain itu juga sudah mengajukan Pembantaran karena mengingat kondisi kesehatan Ivan yang belum pulih 100 persen dan bersyukur pengajuan untuk pembantaran sudah masuk di pengadilan negeri manado dan tinggal menunggu proses selanjutnya.
Para Tim Advokat dari terdakwa ivan yaitu Franky Onibala,SH, Hendra baramuli SH,MH, Tansje Mantiri,SH,dan Sary Tumimomor,SH . Tim advokat siap mengungkap fakta fakta di persidangan dan berkeyakinan optimis bahwa kliennya atau terdakwa tidak bersalah dan besar harapan agar Majelis hakim dapat memberikan keadilan bagi terdakwa.
Sementara itu Majelis hakim menyayangkan upaya Restorative justice yang belum tercapai. Untuk itu ketua majelis Hakim menyampaikan bahwa pihak majelis hakim juga berupaya untuk mendamaikan kedua pihak , dan menyampaikan bahwa sempat akan perdamaian ,namun ada kesepakatan yang tidak atau belum di laksanakan , di antaranya mengenai permintaan penyerahan anak sesuai putusan perdata . lebih lanjut pemahaman di sampaikan majelis hakim kepada orang tua terdakwa yang hadir sebagai saksi. Di tegaskan apabila terjadi Restorative justice ,maka besar kemungkinan akan berpengaruh pada putusan pidana nantinya. Untuk itu perlu dukungan pihak pihak,termasuk orang tua dan juga tim advokat serta tentunya pihak pelapor dan terlapor.
Untuk itu Majelis Hakim menghimbau agar pihak orang tua untuk selalu memberikan yang terbaik dan berharap ada dukungan penuh dari pihak orang tua untuk mendukung atau mengambil putusan langkah yang terbaik bagi anak,khususnya dalam langkah upaya Restorative justice perdamaian dalam perkara ini.
Usai Pemeriksaan saksi , terdakwa menanggapi Benar apa yang di sampaikan saksi di persidangan.
Sidang terpantau aman dan berjalan lancar . Sidang akan kembali di lanjutkan pada Rabu 28 Januari 2026 .***
Dari Kota Manado-Sulawesi utara tevri-tv.com Melaporkan.













