BITUNG, TEVRI-TV.com – (5/5/2026). Praktik destructive fishing yang merusak ekosistem laut di wilayah Banggai Kepulauan dan Banggai Laut kembali menyeruak. Meski satu tersangka telah resmi dilimpahkan ke kejaksaan, publik kini mempertanyakan: apakah penegakan hukum hanya berhenti pada pelaku lapangan?
Kasus yang terjadi pada 9 Maret 2026 di perairan Pulau Bakakang, Banggai Laut, itu sebelumnya ditangani oleh aparat Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) bersama Pos Polairud Mato Polda Sulawesi Tengah. Namun, penanganannya kini memasuki tahap baru setelah dilimpahkan ke Pangkalan PSDKP Bitung.
Pada Senin (4/5/2026), PSDKP Bitung menyerahkan tersangka berinisial IWAN beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Bitung dalam proses tahap II. Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).
Namun, pelimpahan tersebut justru memunculkan tanda tanya besar.
Sejumlah pihak menilai, praktik destructive fishing di wilayah Bangkep–Balut bukanlah kejahatan tunggal, melainkan diduga melibatkan jaringan yang lebih luas mulai dari penyedia bahan peledak hingga pihak yang menampung hasil tangkapan ilegal.
“Tidak mungkin pelaku bekerja sendiri. Ada rantai pasok dan distribusi yang seharusnya ikut diusut,” ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa praktik penangkapan ikan menggunakan bahan peledak bukanlah hal baru di kawasan tersebut. Aktivitas ini bahkan disebut telah berlangsung berulang kali dan terindikasi sistematis, menimbulkan kerusakan serius pada terumbu karang serta mengancam mata pencaharian nelayan tradisional.
Meski aparat menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku, publik menunggu langkah konkret: apakah penegakan hukum akan menyasar aktor intelektual di balik praktik ilegal ini, atau kembali berhenti pada pelaku lapangan?
Penyerahan tahap II berdasarkan Surat Nomor B.1778/PSDKPLan.5/PW.410/V/2026 tertanggal 4 Mei 2026 ini menandai dimulainya proses hukum di Kejaksaan Negeri Bitung.
Namun demikian, tekanan publik kini mengarah pada transparansi dan keberanian aparat dalam mengungkap keseluruhan jaringan. Jika penegakan hukum hanya menyentuh “pemain kecil”, maka upaya pemberantasan destructive fishing dikhawatirkan tidak akan pernah benar-benar tuntas. (FTT)













