DUA PEKAN MASA MEDIASI TERSISA, PENGGUGAT DORONG PEMKOT MANADO SEGERA BERI KEPASTIAN PEMBAYARAN RP 962,9 JUTA- “Penggugat Tetap Buka Jalur Damai “

Tevri,-tv.com
MANADO, 8 Oktober 2026 –

Proses mediasi perkara gugatan wanprestasi antara CV.San Amerta Romora selaku Penggugat melawan Kepala BPKAD Kota Manado,
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Manado, PPK Dinas Lingkungan Hidup
Kota Manado, dan Wali Kota Manado masih terus berlangsung di Pengadilan Negeri Manado.

banner 325x300


Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 600/Pdt.G/2026/PN Mnd.
Memasuki sekitar dua pekan tersisa dalam masa mediasi, Penggugat melalui kuasa
hukumnya dari Citra Celebes Law – Advocate & Legal Consultant menyatakan tetap
membuka ruang penyelesaian secara damai, dengan harapan Pemerintah Kota Manado dapat memberikan kepastian mengenai pembayaran pekerjaan pengadaan yang menjadi pokok sengketa.
Perkara tersebut berkaitan dengan pekerjaan Pengadaan Ecotru Booster dan Ecotru
Extra berdasarkan Surat Pesanan Nomor EP-01KS9ANCP90J5RQA9MJEWE7YXR
tanggal 25 Mei 2026, dengan nilai kontrak sebesar Rp 962.942.760,00
Menurut dokumen yang diajukan Penggugat, pekerjaan telah dilaksanakan dan barang
telah diserahkan serta diterima oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Manado.

Hal tersebut dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima (BAST).


Selain itu, proses administrasi pembayaran telah sampai pada penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) tanggal 21 Juli 2026 dengan nilai bruto Rp 962.942.760,00.


Tergugat Minta Waktu untuk Pembahasan Internal


Dalam Resume Mediasi Para Tergugat tertanggal 7 Oktober 2026, Para Tergugat
menyatakan menghormati proses mediasi dan merespons secara positif ruang
penyelesaian secara musyawarah.
Namun, Para Tergugat menyampaikan bahwa terhadap permintaan pembayaran Penggugat masih dilakukan pembahasan internal untuk memperoleh kejelasan
mengenai aspek administratif, teknis, kontraktual, penganggaran, mekanisme
pembayaran, serta kewenangan masing-masing pihak. Para Tergugat juga meminta waktu yang patut untuk melakukan pembahasan dan koordinasi internal sebelum
menyampaikan sikap akhir.
Atas sikap tersebut, Penggugat menyatakan menghargai proses internal yang sedang dilakukan oleh Para Tergugat.Namun, Penggugat berharap pembahasan internal tersebut dapat segera menghasilkan
kepastian pembayaran, mengingat pekerjaan telah dilaksanakan dan barang telah diterima berdasarkan dokumen kontraktual yang dimiliki para pihak.


Penggugat Belum Menutup Pintu Perdamaian Kuasa hukum CV. San Amerta Romora, Arwin HR, S.H., menyampaikan bahwa Penggugat pada prinsipnya tidak menginginkan sengketa ini berlarut-larut.
“Kami masih berada dalam proses mediasi dan masih ada waktu untuk mencari titik temu.

Klien kami tetap membuka ruang perdamaian. Yang kami harapkan sederhana, yaitu adanya kepastian terhadap pembayaran pekerjaan yang telah dilaksanakan sesuai kontrak.”
Menurut Arwin, sejak awal Penggugat telah menawarkan penyelesaian secara damai dalam proses mediasi.


Dalam resume mediasi Penggugat, ditawarkan agar Para Tergugat merealisasikan pembayaran sebesar Rp 962.942.760,00 berdasarkan Surat Pesanan, kemudian para
pihak menyepakati jangka waktu pembayaran yang pasti dan dituangkan dalam kesepakatan perdamaian. Setelah kepastian pembayaran diterima, Penggugat menyatakan bersedia mengambil langkah hukum yang diperlukan untuk mengakhiri
perkara.
“Jadi pintu damai masih terbuka. Kami justru berharap dua minggu ke depan ini dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh Para Tergugat untuk menyelesaikan persoalan
pembayaran tersebut.”
Citra Celebes Law Ajukan Permohonan Perlindungan Hukum
Di tengah proses mediasi yang masih berjalan, Citra Celebes Law juga telah
menyampaikan Permohonan Perlindungan Hukum dan Fasilitasi Penyelesaian
Pembayaran Pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa kepada Kepala Kejaksaan Tinggi
Sulawesi Utara.
Permohonan tersebut ditegaskan bukan untuk mencampuri independensi Pengadilan
Negeri Manado dalam memeriksa perkara, melainkan sebagai permohonan agar terdapat kepastian dan perlindungan hukum terhadap Penyedia yang telah
melaksanakan kewajibannya berdasarkan kontrak.


Dalam surat tersebut, Citra Celebes Law juga menyoroti aspek ketersediaan anggaran dalam kontrak pengadaan pemerintah serta meminta agar apabila terdapat persoalan
internal mengenai administrasi, penganggaran, kewenangan ataupun mekanisme pembayaran, persoalan tersebut diselesaikan secara internal Pemerintah dan tidak dibebankan kepada Penyedia setelah pekerjaan selesai dan barang telah diterima.


Permohonan tersebut ditembuskan antara lain kepada Menteri Dalam Negeri, Kepala
Kejaksaan Negeri Manado, Wali Kota Manado, LKPP, dan Ketua Pengadilan
Negeri Manado sebagai pemberitahuan.
Diharapkan Tidak Perlu Menunggu Putusan.

Citra Celebes Law berharap persoalan pembayaran ini dapat diselesaikan sebelum perkara memasuki pemeriksaan pokok perkara.
“Kami menghormati proses hukum dan posisi masing-masing pihak. Tetapi kami juga berharap perkara ini tidak perlu sampai berlarut-larut apabila sebenarnya masih tersedia ruang untuk penyelesaian.

Apabila kewajiban pembayaran dapat direalisasikan sesuai kesepakatan, maka Penggugat siap menyelesaikan perkara ini secara damai.”
Penggugat menegaskan bahwa gugatan di Pengadilan Negeri Manado ditempuh
setelah sebelumnya dilakukan upaya penagihan dan tidak diperoleh kepastian
penyelesaian pembayaran.
“Kami masih memberikan kesempatan. Dua minggu masa mediasi ini masih
cukup untuk menemukan solusi. Harapan kami Pemerintah Kota Manado dapat memberikan kepastian, sehingga perkara ini dapat berakhir dengan perdamaian
dan tidak perlu dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara,” tutup Arwin.


Perkara Nomor 600/Pdt.G/2026/PN Mnd saat ini masih dalam proses mediasi,
sehingga seluruh dalil dan posisi hukum para pihak masih menjadi bagian dari proses pemeriksaan perkara dan belum merupakan putusan pengadilan.
CITRA CELEBES LAW
Advocate & Legal Consultant
Kuasa Hukum CV. San Amerta Romora
ARWIN HR, S.H.
Advokat

Informasi sumber : Press rilis Advokat Arwin HR,S.H.

Sementara itu ,Jurnalis Tevri-tv.com juga telah beberapa kali menghubungi Bagian hukum pemkot manado melalui Wa. ,Dan DLH manado untuk konfirmasi Perkara tersebut, Namun pihak Tergugat belum ada informasi untuk memberi keterangan konfirmasi kepada awak media terkait perkara wanprestasi yang sedang berproses di pengadilan negeri manado.

Redaksi@2026

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *