MANADO, 5 Desember 2025 ,Tevri-Tv.com . Kasus dugaan korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah Dalam Pelaksanaan Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Tomohon Tahun 2024 Pada Bawaslu Tomohon dengan anggaran Senilai 8 Milyar Yang Bersumber Dari Apbd 2023 Dan Apbd Tomohon 2024 kini sementara berproses hukum di Persidangan Pengadilan Negeri Manado .
2 Terdakwa ini Yaitu Kordinator Sekertariat Bawaslu Tomohon Vernond Mamuaja Dan Bendahara Pengeluaran Pembantu Bawaslu tomohon ,Vera Gerungan di hadirkan di persidangan di dampingi masing masing tim kuasa hukum.
Saat di wawancarai awak media,usai sidang , Kasubsi dikdalops kejari tomohon ( Sherina sandita SH,MH) menyampaikan Berdasarkan Hasil Audit Kejaksaan, Ditemukan Kerugian Negara Sebesar Rp 881 juta Rupiah lebih.
Sementara itu di sampaikan bahwa dana hibah di maksud adalah dari pemkot tomohon ke bawaslu tomohon.
Adapun Dalam Sidang Yang Di Gelar Di Pengadilan Negeri Manado saat ini Masih Dengan Agenda Pemeriksaan Saksi saksi di Persidangan .
Pada sidang yang di gelar selasa 2 desember 2025 di pengadilan negeri manado, jaksa penuntut umum menghadirkan 3 orang saksi, namun baru 1 saksi yang diperiksa yaitu ketua bawaslu tomohon ,sedangkan 2 saksi lainnya Di Tunda Pemeriksaan Dan Akan Dilanjutkan Pada Sidang Berikutnya.
Sementara Itu, kejaksaan negeri Tomohon Akan Terus Berupaya Secara Profesional Dan Transparan serta Berkomitmen Untuk Memberantas Korupsi Di Wilayah Hukum Tomohon Dan Memastikan Bahwa Setiap Pelaku Yang Terlibat Akan Diproses Sesuai Dengan Hukum Yang Berlaku.

(Marten)Dari Manado Sulawesi Utara tevri-tv.com Melaporkan.













