BANGGAI LAUT, TEVRI-TV.com — (26/09/2026). Investigasi mendalam redaksi atas mandeknya Proyek Konstruksi Cetak Sawah Paket Sulteng 10 di Kecamatan Bangkurung, Kabupaten Banggai Laut, kini memasuki babak baru. Isu mengenai telah diterbitkannya adendum (perubahan kontrak) oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Pengelolaan Lahan dan Irigasi Pertanian Kelas 1 Makassar, Haeruddin, SE, Ak, M.Si., bersama CV. Mitra Konstruksi selaku pelaksana, memicu tanda tanya besar dari kacamata hukum pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Berdasarkan penelusuran yang dilakukan oleh Tim Media TEVRI-TV.com sebagaimana referensi regulasi bahwa, pemberian adendum waktu tambahan pada proyek bernilai Rp4,46 miliar bersumber dari APBN ini tidak boleh diterbitkan secara sembarangan. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 secara rigid mengatur syarat materiil perubahan kontrak.
Perihal tersebut membedah dua pintu hukum adendum yang wajib dibuka secara transparan oleh pihak Balai Makassar dan kontraktor kepada publik Banggai Laut:
Pintu I: Adendum Perpanjangan Waktu Kontrak (Bebas Denda)
Jika PPK menerbitkan adendum jenis ini, maka secara hukum CV. Mitra Konstruksi terbebas 100% dari sanksi denda keterlambatan. Namun, pintu ini memiliki syarat mutlak yang diatur ketat dalam klausul Kontrak Pengadaan Pemerintah, yaitu keterlambatan harus diakibatkan oleh:
- Keadaan Kahar (Force Majeure): Adanya bencana alam hebat atau konflik sosial di Kecamatan Bangkurung yang menghentikan total pekerjaan.
- Peristiwa Kompensasi: Kelalaian justru ada di pihak PPK Balai Makassar, misalnya terlambat menyerahkan lahan, terlambat menyerahkan dokumen Survei Investigasi Desain (SID), atau terlambat membayar tahapan termin.
- Perubahan Desain (Change Order): Adanya perubahan kondisi geografis yang mengharuskan rekayasa teknik baru secara mendasar.
Analisis Kritis Media:
Hasil pantauan lapangan pada 25 September 2026 tidak menemukan adanya bencana alam luar biasa di Bangkurung (Lokasi Proyek). Jika PPK memberikan “Perpanjangan Waktu Kontrak” tanpa alasan kahar atau kompensasi yang sah, maka adendum tersebut berpotensi cacat hukum dan terindikasi sebagai tameng untuk menyelamatkan kontraktor dari penalti negara.
Pintu II: Pemberian Kesempatan Penyelesaian Pekerjaan (Wajib Denda)
Jika kemunduran proyek hingga melewati batas akhir kontrak awal (17 Agustus 2026) murni terjadi akibat inkompetensi kontraktor seperti lambatnya mobilisasi alat berat dan isu manajemen internal maka PPK tidak boleh memberikan perpanjangan waktu reguler. PPK hanya boleh memberikan Pemberian Kesempatan berdasarkan pasal-pasal standar dokumen pemilihan LKPP.
Konsekuensi hukum dari pintu ini sangat berat bagi finansial kontraktor:
- Denda Berjalan: Kontraktor wajib dikenakan denda keterlambatan sebesar 1%₀ (satu per mil) per hari dari nilai kontrak atau bagian kontrak untuk setiap hari keterlambatan sejak 18 Agustus 2026 hingga pekerjaan selesai.
- Perpanjangan Jaminan: Kontraktor wajib memperpanjang Masa Jaminan Pelaksanaan senilai sisa hari yang diberikan.
Apabila adendum yang ditandatangani adalah pemberian kesempatan, redaksi mempertanyakan: Apakah denda 1% per hari dari nilai Rp4,46 miliar tersebut sudah mulai dihitung dan dipotong oleh PPK sejak 18 Agustus lalu? Jika tidak ada pemotongan denda berjalan, ada potensi kerugian keuangan negara akibat pembiaran sanksi.
Aturan Ketat “Menyeberang Tahun Anggaran” dan Alokasi Uang Muka
Lebih jauh lagi, jika proyek penyiapan lahan ini dipaksakan terus molor hingga mendekati akhir tahun, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 84 Tahun 2025 memberikan barikade hukum yang sangat ketat. Pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan yang melampaui Tahun Anggaran hanya sah dilakukan apabila progres fisik konstruksi di lapangan minimal telah mencapai 75% pada akhir tahun anggaran berjalan.
Fakta lapangan memperlihatkan kontras yang tajam. Pada akhir September 2026, progres proyek terbukti masih berada pada tahap awal pembukaan lahan (land clearing). Kondisi ini berbanding lurus dengan munculnya somasi dari penyedia jasa alat berat asal Luwuk akibat tersendatnya pembayaran sewa oleh kontraktor.
Publik kini berhak meminta pertanggungjawaban atas Uang Muka proyek yang dikabarkan telah cair. Sesuai asas akuntabilitas keuangan negara, uang muka wajib digunakan untuk modal awal kerja (mobilisasi), bukan untuk keperluan lain yang mengakibatkan proyek justru terlantar dan memicu riak somasi pihak ketiga di lapangan. Jika kontrak putus di tengah jalan akibat kelalaian, jaminan uang muka tersebut harus segera dicairkan dan disetor kembali ke kas negara.
Desakan Transparansi untuk PPK dan Kontraktor
Hukum pengadaan barang dan jasa menetapkan bahwa dokumen adendum bukanlah dokumen rahasia negara yang harus disembunyikan dari pengawasan publik. Wartawan Media TEVRI-TV.com menegaskan bahwa penyelesaian proyek yang menggunakan uang rakyat tidak boleh sekadar rapi di atas kertas atau disiasati melalui adendum formalitas belaka.
Oleh karena itu, Aparat Penegak Hukum (APH), baik Polsek Bangkurung maupun Polres Banggai Laut, memiliki landasan regulasi yang kuat untuk mulai melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) guna menguji apakah ada unsur perbuatan melawan hukum dalam penerbitan adendum dan realisasi keuangan proyek Cetak Sawah Bangkurung ini.
Media tidak Mendahului Kesimpulan
Sebab, Proyek Yang di Biayai APBN bukan hanya persolanan selesai atau tidak selesai. Di dalamnya terdapat uang negara, kewajiban kontraktual, dan hak publik untuk mengetahui bagaiman pekerjaan tersebut dilaksanakan.
Goresan Pena : Wendy Wardana
Kekuasaan boleh membungkam suara,
namun apa yang ditulis oleh
“GORESAN PENA” akan menjadi rekam jejak yang tak terhapuskan.
Sebab, ketika kekuasaan mulai mengira dirinya sebagai kebenaran,
di sanalah GORESAN PENA menemukan alasan untuk tetap menulis













