Banggai Laut, TEVRI-TV _ Selasa (27-05-2025). Mantan Kepala Desa Kokudang Kecamatan Bokan Kepulauan berinisial “Srf”, akui sejumlah temuan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Pensus 2024 terkait dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) selama masa jabatannya. Beberapa kegiatan yang diduga bermasalah meliputi pengadaan lampu jalan, pembangunan tanggul laut, dan proyek jalan rabat.
Data dari sumber informasi yang enggan disebut namanya kepada Media Tevri-Tv kantor berita Banggai Laut. Dalam temuan tersebut, pengadaan lampu jalan tidak sesuai jumlah yang seharusnya. Anggaran lampu jalan sebesar Rp.96.000.000 tim pensus melakukan pengecekan di lapangan hanya terdapat 25 lampu jalan dari tahun 2022 sebanyak 10 unit, tahun 2023 sebanyak 15 unit ketika tim melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa “Srf” dan Bendahara Desa, diperoleh informasi bahwa tahun 2022 sebanyak 6 unit memang tidak di belanjakan dari total 16 dalam APBDes, sedangkan tahun 2023 hanya 1 unit yang tidak dibelanjakan dari anggaran, disebabkan karena anggaran tahun 2023 tidak masuk anggaran ke rekening Desa.
Sementara itu, pembangunan tanggul laut pada tahun 2022 disoroti karena dugaan kekurangan volume pekerjaan. Proyek Pembangunan rabat jalan di Dusun 1, 2, dan 3 pada tahun 2023 juga terindikasi mengalami kekurangan volume dari total perencanaan.
Total nilai temuan dalam LHP mencapai Rp.476.195.245. Dari jumlah tersebut sebesar Rp.334.966.269,29 dinyatakan sebagai Laporan Hasil Tindak Lanjut (LHT) yang harus dipertanggungjawabkan. Termasuk didalamnya kewajiban pembayaran pajak ke kas Negara sebesar Rp.110.641.992 dan pengembalian ke kas Desa senilai Rp.224.324.277.
Situasi dugaan penyalahgunaan APBDes tersebut, merupakan daya dorong untuk proses penelusuran dan verefikasi lebih lanjut guna memastikan pertanggungjawaban serta potensi sanksi administratif atau jika dimungkinkan sanksi hukum terhadap mantan Kepala Desa yang bersangkutan.
Hingga berita ini di rilis, belum ada pernyataan resmi dari Aparat Penegak Hukum terkait langkah selanjutnya terhadap dugaan kasus ini. (FTT)













