FSHA Indonesia mengapresiasiPimpinan dan Anggota Komisi III DPR RI yang telah bersedia Rapat Dengar Pendapat dengan FSHA Indonesia & Menghasilkan sejumlah Rekomendasi Demi kesejahteraan dan Masa depan Hakim Ad Hoc yang Lebih baik

Hakim Ad Hoc Pengadilan Negeri Manado, YM Topari S.Sos .,S.H,M.H.,M.Ip

simak Informasi selengkapnya..

MANADO-SULUT 15/01/2026.tevri-tv.com * Titik Terang bagi Keadilan,kesetaraan dan kesejahteraan yang berkeadilan bagi Hakim Ad Hoc mulai nampak dan ada harapan yang indah untuk menjawab Semua Aspirasi tuntutan para hakim ad hoc.
bagaimana tidak, Berdasarkan informasi
RELEASE TANGGAL 14 JANUARI 2026
FSHA Indonesia, melalui release tersebut, FSHA mengucapkan terimakasih dan mengapresiasi Pimpinan Komisi III dan para Anggota Komisi III DPR RI yang telah bersedia
menyelenggarakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan FSHA Indonesia pada Hari ini
Rabu (14/01/2026).
Dalam RDP tersebut telah menghasilkan beberapa rekomendasi sebagai
berikut:

Komisi III DPR RI meminta Pemerintah, melalui Kementerian terkait dan Mahkamah
Agung RI untuk mengevaluasi dan melakukan kajian terkait Peraturan Presiden
Nomor 5 Tahun 2013 jo Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2023 tentang Hak
Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc, khususnya perihal penyesuaian pemenuhan
hak fasilitas tunjangan untuk Hakim Ad Hoc, seperti tunjangan kemahalan,
tunjangan keluarga, tunjangan beras, jaminan kesehatan, dan hak-hak nono-gaji
lainnya.

banner 325x300

Komisi III DPR RI meminta Mahkamah Agung RI untuk memberikan perlindungan
bagi Hakim Ad Hoc yang melakukan penyampaian aspirasi sepanjang sejalan
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain rekomendasi tersebut, Pimpinan Komisi III dan para Anggota Komisi III DPR
RI juga telah memberikan banyak sekali masukan dan menyatakan dukungannya terhadap
seluruh Permohonan dan Usulan-usulan dari FSHA Indonesia yang disampaikan dalam
Bahan RDP Tanggal 14 Januari 2026 dengan rincian sebagai berikut:

1. Percepatan terbitnya Perpres Baru mengenai Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc dengan nominal setara Hakim Karir Golongan IV pada Kelas IA sesuai yang tertera pada Perpres No. 5 Tahun 2013;

2. Dikembalikannya status Hakim Ad Hoc sebagai Pejabat Negara dalam Undangundang Jabatan Hakim atau aturan perundang-undangan lainnya;

3. Dimasukkannya klausul Hakim Ad Hoc demi hukum berubah menjadi Hakim Karir sesuai usulan dari Komisi III dengan mengadopsi aturan “PKWT berulang demi hukum berubah menjadi PKWTT” dalam Hukum Ketenagakerjaan;

4. Usulan dibuatnya Undang-undang Khusus Profesi Hakim Ad Hoc yang diantaranya mengatur mengenai sistem kepegawaian Hakim Ad Hoc;

5. Pembentukan Badan Peradilan Khusus yang terpisah dari Badan Peradilan Umum;

6. Perubahan istilah Hakim Ad Hoc menjadi Hakim Khusus;

7. Diakomodirnya usulan pemberian Jaminan Kesehatan bagi Keluarga Hakim Ad Hoc, dan Jaminan Sosial-Keamanan seperti Jaminan Kematian, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun bagi Hakim Ad Hoc;

8. Memberikan jaminan perlindungan kepada Hakim Ad Hoc bahwa seluruh aksi yang telah dilakukan oleh para Hakim Ad Hoc seluruh Indonesia untuk tidak dijadikan sebagai dasar pengenaan sanksi etik atau penghambatan masa jabatan oleh Mahkamah Agung;

9. Perluasan ruang lingkup advokasi Komisi Yudisial kepada Hakim Ad Hoc untuk dapat melakukan pendampingan dan pengawasan pada setiap pemeriksaan dan pemanggilan Hakim Ad Hoc untuk mencegah tindakan-tindakan inkonstitusional terhadap Hakim Ad Hoc;

Dalam kesempatan tersebut Pimpinan Komisi III dan para Anggota Komisi III DPR RI berjanji akan segera menindaklanjuti seluruh usulan dan permohonan dari FSHA Indonesia tersebut.

Komisi III DPR RI juga meminta kepada FSHA Indonesia untuk menghentikan aksi mogok sidang yang rencananya dilaksanakan hingga Tanggal 21 Januari 2026 serta demo yang akan dilaksanakan pada Tanggal 22-23 Januari 2026.

Oleh karenanya atas hal tersebut maka FSHA Indonesia telah membuat himbauan penghentian aksi sementara dan akan menunggu hasil tindak lanjut percepatan terbitnya Perpres Baru atas Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc dari rekomendasi Komisi III tersebut.

 Apabila Perpres yang baru tidak kunjung terbit, maka FSHA Indonesia akan melaksanakan aksi kembali hingga terbitnya Perpres baru tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc.

release ini di terbitkan pada 14 Januari 2026  dari FORUM SOLIDARITAS HAKIM AD HOC

(FSHA) INDONESIA

salah satu hakim ad hoc di pengadilan negeri manado

Sementara itu saat di konfirmasi dan di wawancarai salah satu Hakim Ad Hoc perwakilan dari  Pengadilan Negeri Manado, YM Topari S.Sos .,S.H,M.H.,M.Ip mengapresiasi respon yang baik dari pimpinan dan anggota komisi III DPR dan telah memberikan rekomendasi dan sepakat mendukung perjuangan FSHA Indonesia untuk menuntut keadilan dan kesetaraan dan kesejahteraan para hakim Ad hoc yang lebih baik .

Dari Kota Manado Sulawesi Utara , tevri-tv.com melaporkan.

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *