Gejolak Hasil Pilkades Kokudang Picu Gugatan, Publik Soroti Keabsahan Ijazah Serta Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Matan Kades

Banggai Laut, TEVRI-TV _ Sabtu (31-05-2025). Pemilihannya Kepala Desa (Pilkades) di Desa Kokudang Kecamatan Bokan Kepulauan, Kabupaten Banggai Laut, Sulawesi Tengah, memicu polemik pasca hasil pemungutan suara menunjukkan hasil draw antara dua calon dari lima calon peserta pilkades, yakni Taswin dan Sarif. Hasil imbang ini kemudian diselesaikan oleh panitia Pilkades dengan pendekatan regulasi berkeanaan dengan pemilu hasil suara draw. Solusi tersepakati mengacu pada hasil pemilih terbanyak di Dusun dengan dengan jumlah DPT terbesar. Hasilnya calon Kepala Desa atas nama Taswin ditetapkan sebagai pemenang berdasarkan voting panitia.

Penetapan tersebut memantik protes keras dari calon kncumbent, Sarif, yang juga merupakan peserta calon Kepala Desa dan menjabat sebagai Kepala Desa pada periode sebelumnya. Tidak terima dengan keputusan tersebut, Sarif melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu, melahirkan pembatalan Surat Keputusan (SK) Bupati atas pelantikan Taswin sebagai Kepala Desa definitif. Berlanjut pada perkara banding yang diajukan ke PTUN Makassar pun berending putusan menguatkan putusan sebelumnya yakni hasil putusan PTUN Palu.

banner 325x300

Kondisi ini memacu ketegangan ditengah masyarakat dua kubuh dari kelompok keduanya terprediksi meruncing, ditambah adanya laporan dugaan penyalahgunaan anggaran oleh Sarif selama masa jabatannya sebagai Kepala Desa di periode sebelumnya. Dugaan tersebut diperkuat dengan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Banggai Laut di tahun 2024. Total nilai temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) mencapai Rp.476.195.245. Dari jumlah tersebut dengan nilai Rp.334.966.269,29 dinyatakan sebagai Laporan Hasil Tindak Lanjut (LHT) yang harus dipertanggungjawabkan.

Tidak hanya itu, publik juga menyoroti keabsahan dokumen pendidikan Sarif. Diketahui dengan memiliki 3 ijazah paket B bersetara Sekolah Menengah Pertama (SMP), 2 ijazah yang berbeda dipakai oleh Syarif saat mendaftar yang dipakai oleh Syarif pada periode pertama ijazah tersebut berbeda digunakannya saat mencalonkan diri mendaftar di periode berikut. Hal ini memicu sepekulasi reaksi dugaan kecurigaan manipulasi dokumen administratif. (FTT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *