Harga Nilam Anjlok Ini Solusi Ketua 87 Hukum & Kriminal Indonesia

MANADO,Tevri-tv.com – Terkait dengan anjlok nya harga minyak nilam di katakan ketua 87 Hukrim melalui media ini.Kamis,(01/05/2025).

Ketua 87 Hukum & Kriminal Indonesia (DTHI) Fenly Lumentut Mengatakan.”Nilam bukanlah bahan pangan yang sulit di jerat dengan menopoli Harga Pokok Penjualan karena bukan bahan pangan.”Tuturnya.

banner 325x300

Lanjut Lumentut,”Ini adalah strategi tengkulak untuk mendapatkan keuntungan berlipat ganda,Karena beberapa penelitian menunjukkan bahwa minyak nilam dapat memiliki kekuatan aroma hingga ribuan tahun. Minyak nilam yang disimpan lama bahkan dapat memiliki aroma yang lebih halus dan aromatik.

Oleh karena itu saya menyarankan kepada petani nilam,jangan sampai di bodohi oleh tengkulak karena.

  1. mereka menurunkan harga itu tujuan nya adalah,karena mereka mungkin tidak memiliki modal lagi untuk membeli dengan harga seperti biasa,karena mereka belum menjual lagi minyak nilam yang awalnya di beli.
  2. Mereka sengaja menampung minyak nilam dan di simpan lama karena minyak nilam akan lebih mahal harga nya seperti penjelasan di atas berdasarkan penelitian.”Ungkap fenly.

Jadi saran saya kepada semua petani nilam pakai trik saya saja tahan dan buat langkah pasti harga akan naik bahkan akan lebih mahal karena kualitas minyak nilam yang di simpan lebih lama akan menghasilkan kualitas minyak yang lebih halus dan lebih mahal,menurut penelitian dan informasi internasional.”Ujarnya.

Ditambahkan fenly,”Jika berbicara Hukum seharusnya hal ini bisa di laporkan kepada pihak berwajib karena,ini adalah penipuan dari para tengkulak yang mereka sudah mengetahui bahwa minyak nilam ini semakin lama di simpan akan semakin mahal harga nya,dan banyak petani nilam bahkan tidak mengetahui nya,apalagi di sulut ini banyak petani nilam yang hanya Ikut-ikutan karena mendengar harga nilam mahal.

Dan hal ini adalah menipu atau mengelabui yang merugikan orang lain dengan tujuan mendapatkan keuntungan, Mengelabui seseorang untuk mendapatkan keuntungan dapat dijerat dengan Pasal 378 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang penipuan, atau Pasal 492 UU 1/2023.”Ujarnya.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *