TOMOHON, Tevri-tv.com, Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran sewa Gedung Logistik oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon kini menjadi perhatian serius INAKOR Sulawesi Utara. Nilai sewa yang mencapai sekitar Rp488 juta dipandang janggal dan tidak sebanding dengan kondisi gedung yang digunakan, sehingga memunculkan indikasi kuat perlunya audit mendalam dan klarifikasi resmi dari pihak berwenang.
Hingga saat ini, Aparat Penegak Hukum (APH) disebut telah menaruh perhatian terhadap persoalan tersebut, namun tidak ada penjelasan publik yang memadai mengenai status pemeriksaan, progres penanganan, maupun arah penyelidikan. Ketertutupan informasi ini justru memperkuat dugaan publik bahwa ada sesuatu yang tidak beres dalam pengelolaan anggaran tersebut.
Ketua INAKOR Sulawesi Utara menegaskan bahwa kasus seperti ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian hukum. Menurutnya, dana negara dalam penyelenggaraan pemilu adalah anggaran yang sangat sensitif dan harus dikelola secara transparan, sebab setiap penyimpangan sekecil apa pun berpotensi merusak integritas pemilu.
“Kami mendesak APH untuk menghentikan pola pembiaran terhadap isu ini. Publik butuh kepastian, bukan diam. Apa tahapan pemeriksaannya? Siapa saja yang sudah diperiksa? Apa hasil pengumpulan bahan dan keterangan? Ini harus disampaikan terbuka. Jangan ada ruang abu-abu dalam soal anggaran negara,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa INAKOR menolak segala bentuk penundaan tanpa alasan jelas.
“Kalau ada indikasi ketidakwajaran, proses hukum harus bergerak. Jika memang tidak ada masalah, jelaskan secara resmi agar publik tidak terus dibuat bertanya-tanya. Transparansi itu wajib, bukan pilihan,” ujarnya.
Minta BPK, Ombudsman, dan KPU RI Turun Tangan
INAKOR juga meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan mendalam atas seluruh komponen pembiayaan sewa gedung tersebut—mulai dari kesesuaian harga, metode penunjukan, dokumen pendukung, hingga daftar pembayaran.
Selain itu, INAKOR mendorong Ombudsman RI untuk memeriksa potensi maladministrasi, terutama jika terdapat prosedur atau standar layanan publik yang tidak dipenuhi oleh instansi terkait.
KPU RI pun diminta mengambil langkah supervisi terhadap KPU Kota Tomohon agar tata kelola anggaran di daerah tersebut sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi.
“Kami tidak ingin melihat ada celah penyimpangan yang justru lahir dari institusi penyelenggara pemilu. Integritas KPU harus dijaga, dan KPU RI wajib memastikan bawahannya bekerja profesional serta tidak bermain-main dengan anggaran,” lanjutnya.
INAKOR Akan Ajukan Permohonan Dokumen Resmi ke KPU Berdasarkan UU KIP
Sebagai langkah konkret, INAKOR Sulawesi Utara menyatakan bahwa pihaknya akan mengajukan permohonan informasi resmi kepada KPU Kota Tomohon sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Dokumen yang akan diminta meliputi:
kontrak sewa/Perjanjian Kerja Sama,
Rincian Anggaran Biaya (RAB),
bukti pembayaran/invoice,
Berita Acara Serah Terima (BAST),
dokumen penilaian kewajaran harga,
dan dokumen pendukung lainnya yang terkait dengan penggunaan anggaran sewa gedung logistik.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap rupiah anggaran negara digunakan secara benar. Jika dokumen tersebut tidak diberikan atau ditutupi, itu justru memperkuat dugaan di masyarakat. Dan perlu diingat, menutup-nutupi informasi publik adalah pelanggaran UU KIP,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa jika KPU Tomohon tidak kooperatif dalam membuka dokumen, INAKOR siap mengajukan keberatan ke KPU RI, mengadukan ke Komisi Informasi, dan melaporkan ke Ombudsman.
Komitmen INAKOR Mengawal Hingga Tuntas
INAKOR menyatakan tidak akan mundur dan akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan hukum, baik dari sisi administratif maupun pidana.
“Kami tidak akan berhenti sampai masyarakat mendapat kepastian resmi. Jika ada pihak yang bermain-main dengan anggaran negara, kami pastikan akan kami bawa ke proses hukum. Semuanya harus terbuka, tuntas, dan tidak boleh ada yang ditutupi,” tutupnya.













