Banggai Laut, TEVRI-TV — Kamis, (20/11/2025). Sekitar 20 warga Desa Kokudang, Kecamatan Bokan Kepulauan, mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai Laut pada Kamis (20/11/2025). Kedatangan mereka bertujuan mempertanyakan perkembangan penanganan dugaan penyalahgunaan anggaran desa oleh mantan Kepala Desa Kokudang berinisial SR.

Sebelum menuju Kantor Kejari, rombongan warga terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan Kepolisian Sektor (Polsek) Banggai sebagai bentuk penghormatan terhadap institusi penegak hukum. Namun, pihak kepolisian hanya memperkenankan empat orang perwakilan untuk melanjutkan koordinasi ke Kejari Banggai Laut.
Keempat perwakilan warga tersebut ialah:
- Edi
- Tasman
- Ranto
- Jumardin (anggota BPD Kokudang)
Setibanya di Kantor Kejari Banggai Laut, mereka diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Banggai Laut, Adnan Hamzah, SH., MH.

Disela-sela pertemuan tersebut, Kajari menegaskan bahwa salah satu alat bukti terpenting dalam menangani perkara korupsi adalah perhitungan kerugian keuangan negara.
“Dalam prespektif hukum perhitungan kerugian keuangan negara merupakan alat bukti yang krusial. Apalagi jika perkara tersebut berkaitan dengan tindak pidana atau tindak pidana korupsi, ia menekankan bahwa pengembalian uang negara oleh orang-orang yang melakukan penyalahgunaan uang negara, tidak otomatis menghentikan proses hukum. Namun, kami tetap mengapresiasi adanya iktikad baik untuk mengembalikan kerugian negara,” ujar Kajari Adnan Hamzah.

Selanjutnya Kajari Adnan Hamza menyampaikan bahwa perkara desa kokudang sudah masuk pada tahap penyidikan, tentu akan kami sampaikan kepada teman-teman penyidik dan juga berkoordinasi dengan pihak Inspektorat didaerah.
Diketahui sebelumnya, Tim Pemeriksaan Khusus (Pensus) Inspektorat Banggai Laut pada tahun 2024 menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Desa Kokudang. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), total temuan mencapai Rp476.195.245, sementara Laporan Hasil Tindak Lanjut (LHT) menunjukkan pengembalian sebesar Rp334.966.269,29.
Dugaan penyimpangan tersebut terjadi pada masa kepemimpinan mantan kepala desa berinisial SR pada periode jabatannya sebelumnya. (FTT)













