
MANADO,1 Desember 2025,tevri-tv.com . Sidang Dugaan tipikor dana hibah sinode GMIM kembali di lanjutkan Hari ini Senin 1 Desember 2025 di pengadilan Negeri manado.
Agenda sidang Hari ini yaitu Replik dan dilanjutkan Duplik. MenJelang Putusan perkara dugaan tipikor ini. , Tim Kuasa hukum Pdt Hein Arina TH.D menegaskan bertetap pada inti Pembelaan yang sudah disampaikan dipersidangan.,di Tegaskan bahwa Pdt.Hein Arina tH.D tidak pernah menerima keuntungan pribadi dari dana hibah . Diketahui bahwa Sebelumnya di dalam persidangan sebelumnya tim Notje karamoy, SH dan tim
Kuasa hukum Pdt Hein Arina TH.D telah menyampaikan beberapa poin yang menegaskan bahwa , Terdakwa Pdt Hein Arina Thd tidak pernah menerima keuntungan pribadi dari dana hibah., semua dana masuk ke rekening institusi gereja sinode gmim , banyak keputusan administratif di ambil oleh bendahara, panitia panitia kegiatan dan bukan oleh terdakwa,
ditegaskan juga bahwa apabila ada laporan PERTANGGUNGJAWABAN (LPJ) iTu adalah bagian dari dinamika administrasi,bukan tindak pidana korupsi .Ditegaskan juga bahwa pdt hein arina sepanjang hidupnya tidak pernah dihukum, memiliki rekam jejak bersih, dan dikenal sebagai pribadi yang bertanggung jawab bagi keluarga dan jemaat .
lebih lanjut ditegaskan lagi bahwa Pdt hein arina sebagai pendeta dan pemimpin gereja ,terdakwa telah mengabdikan dirinya ,hidupnya untuk pelayanan ,bukan untuk keuntungan pribadi. Begitu banyak saksi yang menegaskan bahwa integritas dan ketulusannya selama memimpin gereja dan melayani masyarakat .
Selanjutnya terhadap beberapa poin dalam pokok perkara, pdt hein arina juga sebelumnya dalam pembelaan sudah meyampaikan bahwa sebagai BPMS kami telah menggunakan dana hibah pemerintah provinsi ini sesuai kebutuhan dan prioritas pelayanan seperti Pendidikan,kesehatan,diakonia dan fasilitas pendukung pelayanan lainnya. Untuk itu menjelang Putusan nanti yang rencananya akan di bacakan pekan depan.
Kuasa hukum pdt hein arina Th.d.bersama keluarga berharap agar putusan dari majelis hakim dengan seadil adilnya bagi pdt. Hein Arina Th.d dan juga melihat fakta fakta yang telah terungkap di dalam peraidangan dan pembelaan yang telah disampaikan sebelumnya dan dibebaskan dari seluruh dakwaan.
(Marten)tevri-tv.com Dari Manado Sulawesi utara Melaporkan .













