Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (Incraht) Kejari Balut

Banggai Laut, TEVRI-TV _ Bahwa pada hari Kamis, 28 Agustus 2025 sekitar pukul 10.00 WITA bertempat di halaman kantor Kejaksaan Negeri Banggai Laut telah dilaksanakan pemusnahan Barang Bukti perkara Tindak Pidana Umum yang telah berkekuatan hukum tetap (Incraht).


Adapun pelaksanaan kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Banggai Laut Bapak Adnan Hamzah, S.H., M.H., Plt. Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Kepala Seksi Intelijen, Pj. Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Kepala Sub Bagian Pembinaan, Kapolsek Banggai, Kepala Badan Narkotika Nasional Banggai Kepulauan, Kepala Dinas Kesehatan Banggai Laut, dan Kepala Kantor Pelabuhan UPP Kelas II Banggai.

banner 325x300


Barang bukti yang akan dimusnahkan berasal dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada periode Juni 2025 s/d Agustus 2025 sebanyak 14 (empat belas) perkara yang terdiri dari:

Tindak Pidana Umum Lainnya sebanyak 5 Perkara
Tindak Pidana Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya sebanyak 5 perkara
Tindak Pidana Orang dan Harta Benda sebanyak 4 Perkara
Bahwa terhadap barang bukti yang dimusnahkan tersebut terdiri dari narkotika jenis sabu, bong (alat hisap shabu), timah rokok, bong dan sumbu, batok lampu, plester, isolasi, Obat/Pil TRIHEXYLPHENIDYL (THD), Handphone OPPO A3S, tas, dokumen surat, senjata tajam dan sejumlah pakaian. (FTT)

*Sumber: Kejaksaan Negeri Banggai Laut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *