KEJARI BANGGAI LAUT TETAPKAN 3 TERSANGKA DUGAAN KORUPSI BANSOS DI BANGGAI KEPULAUAN

BANGGAI LAUT, TEVRI-TV.com – (08/06/2026). Kejaksaan Negeri Banggai Laut melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan Belanja Bantuan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun Anggaran 2022–2024 serta Program Gerak Cepat Pengentasan Kemiskinan Berbasis Pemberdayaan Masyarakat (Gercep Gaskan Berdaya) Tahun Anggaran 2023.

Ketiga tersangka yang ditetapkan yakni MA selaku Kepala Dinas Sosial Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun 2022–2024, VS selaku Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Tahun 2022 hingga sekarang, serta IN selaku Pengelola Asrama SLB Kautu.

banner 325x300

Penetapan ketiga tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang cukup. Proses penyidikan telah melibatkan pemeriksaan terhadap 72 orang saksi, termasuk masyarakat penerima manfaat bantuan sosial. Selain itu, penyidik juga didukung hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Banggai Kepulauan.

Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan terkait dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Berdasarkan hasil penyidikan, tim menemukan dugaan penyimpangan pada sejumlah program bantuan sosial, antara lain bantuan permakanan, sembako, natura, alat bantu disabilitas, rumah tidak layak huni (Rutilahu), kelompok adat terpencil (KAT), kelompok usaha bersama (KUBE), usaha ekonomi produktif (UEP), serta Program Gercep Gaskan Berdaya.

Modus yang diduga dilakukan meliputi belanja fiktif, mark-up harga, pengurangan kuantitas barang bantuan, pengendalian penyaluran bantuan oleh para tersangka, hingga penyalahgunaan dana bantuan yang tidak sesuai peruntukannya. Padahal program-program tersebut ditujukan untuk memberikan perlindungan sosial dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat rentan, termasuk kelompok disabilitas dan keluarga kurang mampu.

Akibat perbuatan yang diduga dilakukan para tersangka, negara diperkirakan mengalami kerugian keuangan sebesar Rp519.756.137 yang berasal dari tujuh kategori program bantuan sosial selama periode Tahun Anggaran 2022–2024.
Kejaksaan menilai tindakan tersebut sangat memprihatinkan karena pihak yang seharusnya bertanggung jawab memastikan bantuan sosial diterima masyarakat secara utuh justru diduga memanfaatkan program tersebut untuk kepentingan pribadi.

Usai penetapan tersangka, ketiganya dititipkan sementara di Rumah Tahanan Polres Banggai. Selanjutnya, para tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas IIB Luwuk berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Banggai Laut Nomor PRINT-132/P.2.15/Fd.2/06/2026, PRINT-133/P.2.15/Fd.2/06/2026, dan PRINT-134/P.2.15/Fd.2/06/2026 tertanggal 8 Juni 2026.

Kejaksaan Negeri Banggai Laut juga menyampaikan bahwa pengungkapan perkara ini merupakan hasil kolaborasi dan sinergi bersama Inspektorat Kabupaten Banggai Kepulauan dalam melakukan perhitungan kerugian keuangan negara yang timbul akibat dugaan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan oleh para tersangka.

Melalui Seksi Intelijen, Kepala Kejaksaan Negeri Banggai Laut menegaskan komitmennya untuk menuntaskan setiap perkara tindak pidana korupsi secara profesional dan berintegritas guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih serta memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan kepada masyarakat.

(FTT/Tevri-Tv.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *