Kejati Sulut Mengimbau Semua Pihak Menghormati Proses hukum dalam Penanganan Perkara C.I.K Bupati Sitaro Nonaktif

Manado,Sulut 23 Oktober 2026

Tevri Tv.com

banner 325x300

Tevri tv nasional

KEJATI SULUT, MANADO – Menjaga kepercayaan publik dimulai dari keterbukaan, ketepatan informasi, dan penghormatan terhadap proses hukum.

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menyampaikan klarifikasi terkait pernyataan Penasihat Hukum (PH) dalam pemberitaan dan/atau media sosial mengenai proses penyidikan, penetapan tersangka, serta penanganan perkara yang berkaitan dengan CIK.

Kejati Sulut menghormati hak setiap Penasihat Hukum untuk menyampaikan pendapat dan melakukan pembelaan bagi kepentingan kliennya. Namun, setiap pernyataan perlu disampaikan secara cermat, proporsional, dan berlandaskan fakta serta ketentuan hukum yang berlaku.

Aspek keabsahan penyidikan dan penetapan tersangka telah diuji melalui mekanisme praperadilan dan diputus oleh pengadilan. Setiap pihak diharapkan menghormati putusan tersebut, sekaligus memahami bahwa penilaian alat bukti, termasuk Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), tetap mengikuti proses pembuktian di persidangan.

Apabila terdapat keberatan, salurkan melalui mekanisme hukum yang tersedia. Biarkan fakta, alat bukti, dan proses persidangan berbicara sebagaimana mestinya.

Kejati Sulut berkomitmen menangani perkara secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum, dengan tetap menjunjung tinggi hak setiap pihak.

Hukum ditegakkan dengan integritas, bukan dengan asumsi.

Sumber informasi : Kejaksaan tinggi Sulut

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *