‎Kejati Sulut Tahan Bupati Sitaro Terkait Dugaan Korupsi Dana Bencana Gunung Ruang

TEVRI TV, Manado,6 Mei 2026 – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) resmi melakukan penahanan terhadap Bupati Kepulauan Sitaro, Cinthya Ingrid Kalangit, pada Selasa (06/05/2026).Penahanan tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana bantuan bencana erupsi Gunung Ruang.

‎Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulut, Zein Yusri Munggaran, menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Bupati Sitaro telah melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang mendalam.

banner 325x300


‎“Kami telah mengantongi sejumlah alat bukti yang cukup untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Konstruksi perkara menunjukkan adanya peran aktif dalam pengelolaan dana bantuan bencana yang tidak sesuai peruntukan,” ujar Zein dalam konferensi pers di Manado.

‎Menurut Kejati Sulut, dana bantuan yang seharusnya digunakan untuk penanganan dampak bencana dan pemulihan masyarakat terdampak justru diduga disalahgunakan untuk kepentingan lain.

‎Penyidik juga mengungkap bahwa praktik tersebut diduga melibatkan beberapa pihak lain, yang saat ini masih dalam proses pendalaman.

‎‎Sementara itu, tersangka Cinthya Ingrid Kalangit akan menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Negara selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

‎Kejati Sulut menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya serta memastikan akuntabilitas dalam penggunaan dana bencana.

‎“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Siapa pun yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku,” tegas Zein Yusri Munggaran.

‎Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat dana bantuan bencana seharusnya digunakan untuk membantu masyarakat yang terdampak erupsi Gunung Ruang di wilayah Kepulauan Sitaro. (red)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *