MANADO-SULUT , 09 Mei 2026 – televisi rakyat indonesia tevri-tv.com
Kerwin Hinonaung,S.H selaku Tim kuasa hukum yang mewakili dua terlapor, Jufry Tambengi dan Joice Gosal, menegaskan bahwa kedua kliennya merupakan korban tindakan kriminalisasi dalam perkara pemalsuan surat yang menjerat mereka. Tim advokat pun menyambut baik terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pasca dilaksanakan Gelar Perkara khusus di lingkungan Polda Sulawesi Utara.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Kerwin selaku kuasa hukum usai persidangan praperadilan mengenai SP3 yang di ajukan oleh Pemohon Praperadilan .

Ia menjelaskan, pihaknya sejak awal telah mengajukan permohonan gelar perkara khusus karena menemukan dugaan adanya unsur kesengajaan dalam proses penetapan status tersangka terhadap kedua kliennya.
“Kami memohon agar permohonan kami ditanggapi, dan hasil gelar perkara khusus itu sangat jelas: tidak ditemukan alat bukti terkait tuduhan pemalsuan surat bagi Klien kami . Objek surat yang dijadikan dasar laporan pun tidak pernah ditemukan, baik saat pemeriksaan maupun saat penggeledahan di kediaman klien kami,” tegas Kerwin.
Ia memaparkan, kien kami di jerat dengan Pasal 263 Ayat 2 KUHP, terkait penggunaan surat yang diduga palsu. Padahal, surat tersebut belum pernah diuji di laboratorium , belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah) yang menyatakan surat itu palsu, bahkan surat aslinya pun tidak pernah disita . Namun anehnya,klien kami, Jufry dan Joice sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
“Ini jelas bentuk kriminalisasi. Menurut pendapat kami selaku kuasa hukum, perkara ini seharusnya sudah dihentikan jauh sebelumnya. Kami juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh jajaran Polda Sulut yang akhirnya mengambil langkah tepat dengan menerbitkan SP3 ini,” tambahnya.
Jufry Tambengi: Proses Hukum Berjalan Tidak Wajar, Saya Merasa Dikorbankan
Jufry Tambengi selaku salah satu terlapor menceritakan kronologi yang ia alami sejak awal proses hukum berjalan.
“Saya bertanya-tanya, bagaimana caranya naik tahap penyidikan jika saksi penting saja belum didengar keterangannya?”
Ia juga mengaku sempat meminta dilakukan konfrontasi BAP agar keterangan semua pihak dapat disamakan dan diuji kebenarannya, namun permintaan itu tidak berjalan adil. Menurutnya, dalam proses konfrontasi, penyidik di duga hanya memberikan pertanyaan yang ditujukan kepadanya saja.
“Saya sampai diusir sebanyak tiga kali saat meminta pelapor menunjukkan alas hak yang sama seperti yang diminta dari saya. Kalau diibaratkan pertandingan tinju, ini pertandingan yang berat sebelah. Karena itu kami menyurat meminta perlindungan hukum, tapi sampai sekarang tidak ada jawaban sama sekali. Akhirnya kami mengajukan permohonan gelar perkara khusus,” jelas Jufry.
Terkait pokok perkara sengketa tanah di wilayah Malendeng, Jufry menegaskan pihak pelapor sama sekali tidak memiliki hak atas tanah yang dimaksud. Ia menjelaskan, dalam akta jual beli yang ada, sudah tertulis jelas batas dan luas tanah berdasarkan surat ukur, serta tercatat dalam register tanah setempat. Masalah yang ada justru ada pada ketidakjelasan batas dan luas tanah yang dimiliki pihak pelapor, bukan pada tanah yang menjadi objek transaksi.
“Saya tantang pihak pelapor untuk membuktikan kalau mereka memang punya tanah di Malendeng itu. ” tegasnya.
Alat Bukti Tidak Cukup, Penetapan Tersangka Dinilai Keliru
Kerwin kembali menegaskan, berdasarkan hasil gelar perkara khusus yang telah dihadiri berbagai pihak, dapat disimpulkan bahwa penyidik kekurangan alat bukti yang sah untuk menetapkan status tersangka terhadap kedua kliennya.
“Bagaimana mungkin penyidik menyimpulkan surat itu palsu dan klien kami bersalah menggunakannya? Padahal surat aslinya tidak pernah disita, tidak pernah diuji keasliannya, dan belum ada putusan pengadilan yang sah menyatakan surat itu palsu. Dasar hukum apa yang dipakai untuk menetapkan tersangka dalam kondisi seperti ini?” tanyanya.
Pihak tim advokat berharap, Hakim Praperadilan dapat melihat fakta-fakta hukum yang sebenarnya dan mempertimbangkan seluruh keterangan serta bukti yang telah disampaikan, termasuk keterangan saksi fakta yang baru saja diajukan dalam persidangan.
Kini dengan telah terbitnya SP3, tim hukum dan kedua kliennya berharap hal ini menjadi titik terang, serta hak-hak hukum dan perlindungan atas nama baik mereka dapat dipulihkan sepenuhnya.
Laporan: Tim Redaksi Tevri-tv.com, Manado – Sulawesi Utara













